DAERAH

Pemko Banda Aceh akan Bongkar 133 Titik Baliho Ilegal

×

Pemko Banda Aceh akan Bongkar 133 Titik Baliho Ilegal

Sebarkan artikel ini
Pemko Banda Aceh akan Bongkar 133 Titik Baliho Ilegal. Foto: MITRABERITA.NET

MITRABERITA.NET | Wali Kota ota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengungkap, berdasarkan data yang telah didata oleh Pemko, ada 133 titik baliho di Banda Aceh yang akan dibongkar paksa karena tidak memiliki izin alias ilegal.

Hal itu disampaikan Wali Kota Banda Aceh saat penertiban baliho ilegal di Simpang Jam Banda Aceh tepatnya di seberang jalan kantor DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Banda Aceh, Jumat malam 30 Mei 2025.

“Secara menyeluruh ada 133 titik, tapi yang kita lakukan masih 23 titik sejak kita bongkar,” ungkapnya dalam wawancara dengan wartawan.

Ia juga mengungkap bahwa sejauh ini tidak ada respon resmi dari para pemilik baliho ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada yang bertanggungjawab terhadap pendirian titik titik baliho ilegal tersebut.

Bunda Eli –sapaan akrab Illiza Sa’aduddin Djamal– juga mengungkap bahwa kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) Banda Aceh cukup besar jika dihitung dari awal pemasangan baliho baliho tersebut.

“Karena memang ada juga yang punya titik, tapi pengurusan titik dengan pembayaran retribusi berbeda institusi. Setelah kita evaluasi ada juga yang punya baliho tanpa izin tapi tetap membayar retribusi (khususnya konten) bukan retribusi titik,” jelasnya.

Bunda Eli menegaskan, tidak adanya pembayaran retribusi titik baliho karena memang tidak memiliki izinnya. Itu sebabnya Pemko Banda Aceh melakukan penertiban untuk ditata kembali.

Kita coba lakukan kajian dimana titik yang dibolehkan, yang tidak merusak keindahan kota, dan ke depan kita buka untuk mengurus izin, ” katanya.

Penulis: Hidayat | Editor: Redaksi

Media Online