PERISTIWA

Dua Warga Ditangkap karena Jual Emas Murni Ilegal

×

Dua Warga Ditangkap karena Jual Emas Murni Ilegal

Sebarkan artikel ini
Dua Warga Ditangkap karena Jual Emas Murni Ilegal. Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET | Penjualan emas murni senilai lebih dari Rp2 miliar yang berasal dari aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Merangin, Jambi, akhirnya terbongkar.

Dua pria yang terlibat dalam praktik tersebut tak bisa berkutik saat diciduk aparat. Aksi nekat ini seolah menjadi puncak gunung es dari praktik penambangan tanpa izin (PETI) yang masih menghantui sejumlah daerah di Indonesia.

Operasi senyap itu dilakukan oleh tim Unit III Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, yang telah membuntuti pergerakan para pelaku.

Dua pelaku yang ditangkap diketahui berinisial SM (46), warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, dan AN (45), warga Dusun Kebun Nanas, Kelurahan Kungkai, Kecamatan Bangko.

Keduanya tertangkap tangan saat hendak menjual 1,2 kilogram emas murni hasil penambangan emas ilegal ke Padang, Sumatera Barat.

“Tersangka berinisial SM (46) warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Merangin dan AN (45) warga Dusun Kebun Nanas, Kelurahan Kungkai, Kecamatan Bangko, Merangin,” ungkap Wadirreskrimsus AKBP Taufik Nurmandia, pada Selasa 27 Mei 2025.

Dari hasil penyelidikan, SM diketahui sebagai pemodal besar yang telah menjalankan bisnis tersebut selama 5 tahun terakhir, sementara AN berperan sebagai kurir yang mengantarkan emas ke pembeli.

“Pelaku AN kurir yang mengantarkannya kepada pembeli,” katanya didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Wendi Oktariansyah.

Menurut kepolisian, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai seseorang membawa hasil tambang ilegal di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.

Kecurigaan warga terbukti. Petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Supra berpelat BM 6959 XL.

“Saat interogasi dan dilakukan penggeledahan dalam jok motor, ditemukan dua bungkus plastik berisi butiran emas murni seberat kurang lebih 1,2 kg,” kata AKBP Taufik.

Lebih lanjut, hasil interogasi mengungkap bahwa emas berasal dari aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Tabir dan rencananya akan dikirim kepada pembeli berinisial PJ di Sumbar, atas perintah SM.

Tak butuh waktu lama, polisi langsung memburu SM yang ternyata berada tak jauh dari lokasi penangkapan AN. Ketika diamankan, tersangka SM berada tidak jauh dari lokasi penangkapan AN.

Dalam pemeriksaan, SM mengakui bahwa emas tersebut miliknya. Ia pula yang menyuruh AN untuk mengantarkan emas ke Padang. SM diduga adalah pemodal karena sudah sejak tahun 2025 berkecimpung dalam jual beli emas ilegal.

“Barang bukti emas murni seberat 1,2 kg tersebut bila estimasi harga Rp1,7 juta per gram nilainya bisa mencapai lebih dari Rp2 miliar,” jelasnya.

Kini, keduanya dijerat Pasal 161 UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Saat ini kedua tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepolisian mengimbau masyarakat agar melaporkan segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan,” pungkasya.

Editor: Redaksi

Media Online