MITRABERITA.NET | Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Aceh Utara kian meresahkan. Sejumlah sumber mengatakan bahwa rokok tanpa pita cukai tersebut beredar dengan bebasnya.
Menyikapi hal ini, Kantor Bea Cukai Lhokseumawe bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Utara menggelar Operasi Pasar dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2025.
Kegiatan yang berlangsung dari 19 hingga 23 Mei 2025 ini menyasar langsung warung dan toko eceran di berbagai kecamatan untuk mengedukasi masyarakat.
Langkah ini bukan sekadar razia. Tim gabungan menyampaikan edukasi langsung kepada para pedagang tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya ketaatan terhadap peraturan cukai, agar tidak merugikan keuangan negara.
“Operasi ini tidak hanya berfokus pada pengawasan dan penindakan, tapi juga sebagai sarana edukasi langsung kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan larangan peredarannya,” ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, pada Selasa 27 Mei 2025.
Dalam operasi itu, para pedagang diberikan informasi lengkap terkait jenis-jenis pelanggaran, seperti rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, dan penggunaan pita cukai bekas.
Dijelaskan bahwa selain merugikan negara, praktik ini juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan bisa menjerat pelaku ke ranah hukum.
Bea Cukai Lhokseumawe memastikan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara rutin sebagai bentuk komitmen terhadap pengawasan barang kena cukai.
Tak hanya tindakan langsung, pendekatan persuasif melalui penyuluhan juga menjadi strategi utama agar kesadaran hukum masyarakat meningkat.
Dalam kesempatan itu, Vicky Fadian juga mengajak masyarakat untuk ikut terlibat aktif dalam pengawasan lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mendukung keberhasilan pengawasan. Mari bersama kita jaga kepatuhan demi negara dan ekonomi yang sehat,” pungkasnya.
Editor: Tim Redaksi