MitraBerita | Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap praktik perjudian online yang berlangsung di dua lokasi berbeda, yaitu sebuah warnet di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, dan sebuah warkop di Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam.
Penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu 2 November 2024 dini hari dan Selasa 28 Oktober 2024 dini hari ini tersebut berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat sekitar terkait adanya perjudian online di kedua tempat tersebut.
“Berkat informasi masyarakat yang peduli, kami berhasil mengamankan para pelaku,” ungkap Fadilah dalam konferensi pers pada Selasa 5 November 2024, di Polresta Banda Aceh.
Tujuh terduga pelaku yang ditangkap yaitu NA (34), ABD (35), SF (38), AS (35), FK (35), FD (38), dan EV (39), yang merupakan warga Banda Aceh dan Aceh Utara.
Dari tujuh orang yang ditangkap, lima di antaranya terbukti terlibat langsung dalam perjudian online. Mereka berinisial NA, ABD, SF, AS, dan EV, sementara FK dan FD tidak terbukti terlibat.
Fadilah mengatakan, NA berperan sebagai operator warnet, ternyata secara sengaja memberikan akses dan link untuk berjudi kepada para pelanggan.
Dalam rentang waktu Januari hingga Oktober 2024, perputaran uang melalui aplikasi e-money yang dikelola NA tercatat mencapai Rp138,6 juta masuk dan Rp139,2 juta keluar, yang berujung pada kerugian bagi NA.
“NA menyediakan fasilitas untuk judi online, yang terbukti merugikan dirinya sendiri. Ini menjadi bukti bahwa perjudian online tidak memberikan keuntungan nyata,” ujar Fadilah.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk komputer, hasil tangkapan layar (screenshot) transaksi judi, ponsel, dan aplikasi e-money yang digunakan dalam transaksi perjudian.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara itu, NA yang berperan sebagai penyedia akses judi online, dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE.
Kompol Fadilah menegaskan bahwa pengungkapan ini juga merupakan bagian dari dukungan terhadap program seratus hari kerja Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen memberantas praktik perjudian di Indonesia.
“Kami mendukung upaya Pemerintah dan Kapolri dalam memberantas perjudian, khususnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” pungkas Fadilah.