MitraBerita | Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Besar bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), akan menyediakan Layanan Restorasi Arsip Keluarga (LARASKA) bagi masyarakat, di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lambaro.
Kepala DPMPTSP Aceh Besar, Agus Husni, SP, menjelaskan bahwa MPP merupakan pusat pelayanan publik yang mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen penting.
“LARASKA adalah upaya kami untuk menyelamatkan arsip-arsip berharga masyarakat yang terdampak bencana alam,” ujar Agus, pada Selasa 5 November 2024, seraya menyampaikan bahwa layanan ini berlangsung pada 4-8 November 2024.
Layanan tersebut menawarkan teknik enkapsulasi, yaitu pengawetan arsip dengan membungkusnya menggunakan plastik khusus yang kedap udara dan air.
Tujuannya untuk melindungi dokumen penting dari kerusakan akibat kelembaban, jamur, atau serangga. “Masyarakat dapat membawa maksimal lima lembar arsip asli per keluarga untuk diproses di MPP Aceh Besar atau kantor BAST di Lambaro,” katanya.
Kepala BAST ANRI, Muhamad Ihwan mengungkapkan pentingnya arsip keluarga bagi masyarakat Aceh yang sering terancam bencana alam seperti banjir, gempa, dan tsunami.
“Dokumen-dokumen seperti akta kelahiran, ijazah, dan foto-foto berharga seringkali menjadi korban bencana. Melalui LARASKA, kami ingin membantu menjaga kenangan berharga ini tetap lestari,” katanya.
Ihwan mengajak kepada masyarakat untuk memanfaatkan layanan itu guna melestarikan memori kolektif dan sejarah keluarga.
Ia mengimbau bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut, agar mengunjungi akun Instagram @anri_bast atau menghubungi nomor WhatsApp yang tertera pada poster.
“LARASKA bukan hanya sekadar layanan restorasi arsip, tetapi juga bagian dari upaya menjaga identitas dan sejarah bangsa,” pungkasnya.