MITRABERITA.NET | Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto mendesak pemerintah bersikap transparan terhadap daftar 12 perusahaan yang diduga terlibat dalam kerusakan lingkungan pemicu banjir besar di sejumlah wilayah Sumatera. Menurutnya, publik berhak mengetahui pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.
“Ya mudah-mudahan bisa transparan, masyarakat biar bisa lihat juga,” ujar Titiek usai menghadiri acara Bimbingan Teknis Perempuan Penyelenggara Negara dalam Pemberantasan Korupsi pada rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, pada Senin 8 Desember 2025.
Titiek menekankan bahwa keterbukaan data penting agar tidak tumbuh kecurigaan liar di tengah masyarakat, apalagi setelah muncul isu dugaan suap terkait pengurusan izin hutan. Namun ia menolak berspekulasi sebelum proses hukum berjalan.
“Ah baru saja mulai kok sudah ada dugaan. Kita jangan suudzon. Harus dievaluasi total,” tegasnya, seperti dilansir Detikcom.
Pernyataan Titiek muncul tak lama setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan tindakan hukum berupa penyegelan terhadap empat subjek hukum yang diduga berkaitan dengan banjir dan longsor di Sumatera.
“Sesuai apa yang sudah saya sampaikan di DPR, tim kami di lapangan telah melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan empat subjek hukum dari sekitar 12 yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Raja Juli dalam keterangannya, pada Sabtu 6 Desember.
Ia memastikan Kementerian Kehutanan tidak akan berkompromi dengan pelaku perusakan lingkungan. Langkah hukum akan dijalankan secara tegas dan berkelanjutan.
Daftar 4 Subjek Hukum yang Sudah Disegel
- Area Konsesi TPL, Desa Marisi, Angkola Timur, Tapanuli Selatan
- PHAT Jhon Ary Manalu, Desa Pardomuan, Simangumban, Tapanuli Utara
- PHAT Asmadi Ritonga, Desa Dolok Sahut, Simangumban, Tapanuli Utara
- PHAT David Pangabean, Desa Simanosor Tonga, Saipar Dolok Hole, Tapanuli Selatan
Selain empat lokasi tersebut, Kemenhut juga telah mengidentifikasi delapan subjek hukum lainnya yang akan segera menyusul dalam proses penyegelan.
“Sebanyak delapan lainnya juga sudah teridentifikasi dan akan segera disegel,” ujar Raja Juli.
Sejumlah kalangan mendorong pemerintah untuk mempublikasikan seluruh perusahaan yang diduga menjadi penyebab kerusakan lingkungan agar proses hukum berjalan terang dan mendapat pengawasan masyarakat.
Titiek Soeharto menilai langkah itu penting untuk mencegah potensi konflik kepentingan sekaligus memperkuat akuntabilitas negara dalam penanganan bencana ekologis.
Dengan penindakan awal yang sudah berjalan, masyarakat kini menunggu bagaimana pemerintah menuntaskan identifikasi 12 subjek hukum tersebut dan memastikan para pelaku kerusakan lingkungan benar-benar mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor: Redaksi













