–Sempat Melarikan Diri dengan Melompat ke Rawa-rawa—
MITRABERITA.NET | Sepasang suami istri di Banda Aceh terpaksa harus ‘diseret’ ke penjara gara-gara diduga melakukan pembobolan terhadap toko elektronik kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Pasangan Suami Istri tersebut berinisial MF (34) dan MR (33), warga Aceh Besar, yang diduga melakukan pembobolan toko elektronik tersebut pada Selasa 22 April 2025 dini hari.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan keduanya ditangkap beberapa jam setelah pembobolan.
Tim Rimueng yang dipimpin Ipda M Effendy, bergerak cepat mencari terduga pelaku, tak lama setelah menerima laporan polisi dari korban pemilik toko, Ardiansyah Basri (45) warga Kota Banda Aceh.
Kompol Fadilah mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku berlangsung dramatis. Terduga pelaku MF sempat melarikan diri saat dikejar petugas. Bahkan, ia sempat melompat ke rawa-rawa.
Polisi menyita sejumlah barang bukti sepeda motor dan linggis yang digunakan sebagai alat bantu, serta barang curian yang terdiri dari mesin cuci, penanak nasi, pengeras suara hingga televisi dan lainnya.
“Aksi pelaku juga terekam kamera CCTV di toko itu, sehingga memudahkan pihak kepolisian untuk melacak keberadaannya,” ujar Fadilah, Rabu 23 April 2025.
Kronologi
Pembobolan toko ini awalnya diketahui FR, salah seorang pekerja, yang hendak masuk ke toko sekitar pukul 08.00 WIB. Saksi melihat pintu toko telah rusak, sejumlah barang pun raib.
“Korban yang mengalami kerugian mencapai hingga Rp 20 juta langsung membuat laporan ke polisi dan segera kita tindaklanjuti,” ucapnya Fadilah.
Dalam penyelidikan, diketahui pelaku MF masuk ke toko pada tengah malam dengan cara membobol pintu depan menggunakan linggis.
Kemudian, pelaku menjarah mesin cuci hingga televisi dan barang lainnya. Kemudian barang hasil curian itu diangkut sendirian oleh pelaku menggunakan sepeda motor.
“Pelaku MF bolak-balik pakai motor mengangkut semua barang-barang ini, barangnya dibawa pulang ke rumah. Namun motor yang digunakan ternyata motor yang dipinjam dari teman istrinya,” ungkap Kasat.
Sang istri MR sempat bertanya kepada suaminya MF dari mana asal barang-barang tersebut. Mengetahui MF telah Mencuri, sang istri malah memilih bungkam bahkan memberikan agar semua barang tersebut segera dijual kembali.
Tak hanya itu, kata Fadilah, sang istri juga menyarankan kepada suaminya agar terlebih dulu menyimpan seluruh barang curian itu di rumah salah seorang keluarga yang berada di Kecamatan Peukan Bada.
“Kemudian barang-barang itu diangkut dengan mobil yang disewa melalui salah satu jasa angkutan online,” beber Fadilah.
Itu sebabnya, sang istri juga ditetapkan sebagai tersangka. “Karena membiarkan suaminya melakukan kejahatan, sekaligus ikut membantu menyimpan barang curian,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, diketahui MF ternyata seorang residivis atas kasus yang sama. Ia baru bebas dari penjara pada bulan Ramadhan kemarin.
“Yang bersangkutan sebelumnya sempat dihukum karena mencuri jam tangan Rolex dan parfum. Modusnya sama, membobol toko termasuk menggunting gembok pakai gunting besi,” kata Fadilah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka “diseret ” ke balik jeruji, dan kini masih ditahan di Polresta Banda Aceh. Suami dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Sementara istrinya dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena terlibat serta menganjurkan orang lain berbuat pidana dengan cara tertentu dan terancam dengan hukuman yang sama seperti pelaku utama,” pungkasnya.