Tiga Orang Santriwati Mengaku Disetubuhi Oknum Guru Ngaji

Tiga Orang Santriwati Mengaku Disetubuhi Oknum Guru Ngaji. Foto: Ilustrasi pencabulan

MITRABERITA.NET | Seorang Oknum Guru Ngaji di Kabupaten Bandung diduga melakukan pencabulan terhadap delapan santriwati.

Terduga pelaku berumur 30 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan kini ditahan di Mapolresta Bandung.

Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Lutfhi Olot Gigantara mengatakan 8 orang santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan terduga pelaku selama tahun 2023-2025.

Para santriwati ini rata-rata 15 hingga 18 tahun. “Total korban yang berhasil kami lakukan pendataan saat ini sudah ada sekitar delapan orang,” kata Kompol Lutfhi Olot Gigantara, Rabu 14 Mei 2025.

Dari delapan korban, ia menyebut tiga orang santriwati mengaku disetubuhi oleh terduga pelaku.

Sedangkan lima orang korban lainnya mendapatkan pelecehan seksual seperti dicium dan dipegang bagian sensitif korban.

Kasatreskrim mengatakan para korban telah melakukan pemeriksaan visum di Rumah Sakit Sartika Asih Bandung.

Para korban kini mendapatkan pendampingan psikologi dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mendapatkan alat bukti.

“Kami telah menetapkan seseorang laki-laki yang berumur 30 tahun dengan inisial RR sebagai pelaku atau tersangka kasus pencabulan dan atau persetubuhan,” bebernya.

Pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penangkapan dan hari ini kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Bandung,” kata dia.

Pihaknya masih mendalami motif tersangka melakukan aksi kekerasan seksual terhadap delapan orang santriwati. Pihaknya juga mendalami potensi adanya korban lebih banyak lagi.

“Jadi untuk motif masih kami dalami. Berarti ada kemungkinan adanya korban yang lain,” kata dia.

Sumber: tvonenews.com | Editor: Redaksi