Tersangka Penyelundup Sabu di Aceh Timur Terancam Hukuman Mati

  • Bagikan
Enam tersangka penyelundup sabu dihadirkan pada konferensi pers BNN di Kantor BNNP Aceh, Selasa 17 September 2024. Foto: Humas BNN

MitraBerita | Tim gabungan dari BNN Pusat bersama BNNP Aceh, Polda Aceh dan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu oleh pengedar narkoba jaringan internasional.

Pengungkapan dan penindakan terhadap upaya penyelundupan sabu itu berhasil digagalkan berkat informasi yang diperoleh oleh tim gabungan pada 8 September 2024.

Tim gabungan menerima informasi ada barang haram narkoba yang akan masuk via perairan Aceh Timur yang berasal dari Thailand. Para pelaku merupakan jaringan internasional Thailand -Malaysia-Indonesia.

Tim yang memantau perairan tersebut akhirnya berhasil mengepung para pelaku yang menggunakan speedboat di Kuala Idi, Idi Rayeuk, Adhe Timur. Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan dan disita seberat 29,25 kilogram.

“Setelah penyelidikan intensif, BNN dan tim gabungan berhasil mendeteksi kapal oskadon yang diduga membawa barang haram tersebut,” ungkap Kepala BNN Pusat, saat konferensi pers di Kantor BNNP Aceh, Selasa 17 September 2024.

Petugas sempat melihat pada saat kapal speedboat yang digunakan pelaku mogok, mereka berusaha membuang barang bukti ke dalam laut agar tidak ditemukan oleh petugas.

“Saat kapal tersebut mengalami mogok 20 mil dari pantai, tim gabungan menyita 50 bungkus sabu yang ditemukan dalam kondisi basah, setelah sebelumnya dibuang oleh para tersangka,” katanya, didampingi Pangdam IM dan Wakapolda Aceh.

Penangkapan ini berlanjut dengan pengamanan tiga tersangka tambahan di dua lokasi berbeda, mengungkap keterlibatan koordinator kapal dan jaringan lain di Aceh Timur.

Kepala BNN Pusat mengungkap bahwa para tersangka akan menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup berdasarkan undang-undang narkotika yang berlaku.

Dan yang paling penting, sambungnya, gagalnya penyeludupan sabu tersebut membawa manfaat besar bagi bangsa ini. Yang mana, lebih dari 50 ribu anak bangsa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Bukan itu saja, penggagalan itu juga menghemat anggaran rehabilitasi hingga Rp 50 miliar. “Ini merupakan bukti bahwa ancaman narkotika adalah masalah global yang memerlukan kerja sama lintas negara dan masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, BNN bersama Polri dak Bea Cukai menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada terhadap ancaman narkotika.

“Dengan bersatu melawan penyalahgunaan narkoba, kita dapat menciptakan Indonesia yang bersinar, bebas dari narkoba,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *