DINAMIKA

Tersangka Pemalsuan Dokumen Tanah di Nagan Raya Dialihkan Jadi Tahanan Kota, Korban Kecewa!

×

Tersangka Pemalsuan Dokumen Tanah di Nagan Raya Dialihkan Jadi Tahanan Kota, Korban Kecewa!

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok. Kejari Nagan Raya

MITRABERITA.NET | Keputusan Pengadilan Negeri Suka Makmue yang mengalihkan status penahanan tersangka pemalsuan dokumen dan dugaan penyerobotan lahan di Kabupaten Nagan Raya menjadi tahanan kota menimbulkan kekecewaan mendalam bagi korban.

Wartawan MITRABERITA.NET mendapat kabar langsung dari korban pemilik HGU sekaligus Direktur PT Ambiya Putra, Cut Nina Rostina, pada Selasa malam 9 September 2025.

Melalui sambungan telepon, ia meminta waktu bertemu untuk menyampaikan kekecewaannya terhadap penegakan hukum di Nagan Raya. Pertemuan berlangsung di sebuah kafe di Kota Banda Aceh sekitar pukul 21.15 WIB.

Di sana, Cut Nina dengan nada penuh kecewa menuturkan rasa frustrasinya terhadap penegakan hukum atas perkara yang ia laporkan karena menurutnya sangat lamban dan terkesan tidak serius.

“Bayangin aja, saya sudah lama laporkan kasus ini tapi tidak pernah selesai. Dan yang bikin makin kecewa, baru-baru ini tersangka sudah ditahan karena dugaan pemalsuan dokumen serta upaya penyerobotan lahan HGU PT Ambiya Putra, tapi malah dilepas, dialihkan menjadi tahanan kota,” ujarnya.

Cut Nina menegaskan, seharusnya tersangka tetap ditahan untuk mencegah intimidasi terhadap dirinya dan keluarganya. Ia mengaku beberapa kali mendapat gangguan di lapangan ketika melakukan pengukuran untuk memastikan lahan HGU yang diduga diserobot sejumlah pihak.

“Kami kecewa dengan keputusan hakim yang mengalihkan status tersangka yang sebelumnya sudah ditahan di lapas, sekarang malah menjadi tahanan kota dan membuat masyarakat menganggap bahwa penegakan hukum tidak akan mampu menyentuh tersangka,” kata dia.

Cut Nina pun berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Ia mau keadilan itu ditegakkan dengan seadil-adilnya. “Jangan menjadikan kasus ini sebagai mainan, jangan membuat masyarakat tidak lagi percaya pada keadilan,” ucapnya.

“Kami selalu diganggu sejak dulu, sehingga HGU yang kami miliki tidak bisa memberikan manfaat luas bagi warga sekitar yang memang membutuhkan, justru lahan kami terus diserobot oleh oknum yang terkesan kebal hukum dan ditakuti oleh aparat. Saya tidak habis pikir kalau penegak hukum kalah dengan mafia tanah,” imbuhnya.

Jaksa Benarkan Pengalihan Status

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nagan Raya melalui Plt Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, M. Agung Kurniawan, SH., MH., membenarkan bahwa tersangka Musradi, Keuchik Gampong Cot Rambong, kini berstatus tahanan kota.

“Pengalihan status tahanan menjadi tahanan kota oleh Pengadilan Suka Makmue,” kata Agung saat dikonfirmasi wartawan.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penambahan tersangka dalam kasus ini, meski korban mengaku melaporkan setidaknya 16 orang atas dugaan keterlibatan mereka dalam upaya penguasaan lahan HGU PT Ambiya Putra.

“Ini yang melakukan penyidikan kasus kemarin dari Mabes Polri. Jadi sampai saat ini belum ada calon tersangka baru dalam kasus tersebut,” beber Agung menjawab pertanyaan wartawan.

Duduk Perkara

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya resmi menahan Keuchik Gampong Cot Rambong, berinisial M (Musradi), atas dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Ambya Putra.

Penahanan dilakukan pada Senin 30 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, setelah Kejaksaan menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Bareskrim Polri di ruang Tahap II Kejari Nagan Raya.

Kasus ini bermula pada tahun 2019, saat tersangka Musradi bersama sejumlah warga Cot Rambong diduga memasuki dan menguasai sebagian lahan milik PT Ambya Putra yang tercatat dalam Sertifikat HGU No. 1/Desa Cot Rambong.

Mereka bahkan melakukan penanaman sawit di atas lahan tersebut tanpa izin. Setelah kembali menjabat sebagai Keuchik pada April 2022, tersangka Musradi memerintahkan staf gampong bernama Melissa untuk membuat 12 surat pernyataan penguasaan fisik tanah (sporadik).

Kemudian pada 5 Juli 2023, tersangka bersama dua saksi lainnya kembali membuat satu surat sporadik atas nama Sugianto seluas 10.000 meter persegi dengan klaim sebagai tanah “Hak Milik Adat”.

Akibat tindakan tersebut, PT Ambya Putra mengalami kerugian karena tidak dapat menggunakan lahan mereka untuk kegiatan usaha, karena menghadapi penghalangan dari sebagian warga yang mengklaim tanah tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka Musradi dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 167 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemalsuan surat dan memasuki pekarangan tanpa izin.

Kejaksaan turut menerima sejumlah barang bukti penting, antara lain: Fotokopi legalisir akta-akta pendirian dan perubahan PT Ambya Putra, Fotokopi legalisir sertifikat HGU dan dokumen pertanahan, Asli peta identifikasi dari Bareskrim Polri, dan Berkas sporadik atas nama warga dengan luas tanah yang bervariasi, dari 10.000 hingga 40.000 meter persegi.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Nomor Print-/L.1.29/Eku.2/06/2025 tanggal 30 Juni 2025, tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2025 di Lapas Kelas II B Meulaboh.

Kepala Kejari Nagan Raya melalui Plt Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, M. Agung Kurniawan, SH., MH., menyampaikan bahwa proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Suka Makmue akan segera dilakukan untuk memulai persidangan terhadap tersangka.

Kasus ini ditangani oleh enam jaksa penuntut umum, yaitu Untung Syah Putra, Syarifah Rosnizar A, Sri Wahyuni, Ahmad Buchori, Yuna Annisa, dan Bagus Agung Santoto.

Kejaksaan memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, dan publik diharapkan mengawal kasus ini agar menjadi pembelajaran hukum bagi aparatur gampong lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan.

Editor: Redaksi

Media Online