MitraBerita | Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam perjudian online di sebuah warung kopi di salah satu gampong di Banda Aceh, pada Sabtu 27 Juli 2024.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone dan akun judi.
Kompol Fadillah menuturkan, dari tujuh orang tersebut, empat diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan dikenakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Keempat tersangka tersebut masing-masing; Mul (38) dari Bireuen, AR (34) dari Banda Aceh, EM (28) dari Aceh Besar, dan AZ (35) dari Pidie.
Fadillah menjelaskan, para tersangka sehari-hari bekerja sebagai nelayan, namun pendapatan mereka diduga dihabiskan untuk judi online.
“Mereka kini telah dimasukkan ke dalam sel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya, Rabu 31 Juli 2024.
Sementara itu, tiga orang lainnya yang turut berada di lokasi namun tidak terlibat langsung dalam perjudian diserahkan kepada keluarga untuk dibina.
“Polresta Banda Aceh akan melanjutkan kasus ini dengan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kompol Fadillah.