Indeks

Hampir Setahun, Kasus Firli Bahuri Tak Kunjung Tuntas

  • Bagikan
Foto Firli Bahuri dan Syahrul beredar di grup WhatsApp, Jumat 6 Oktober 2023.

MitraBerita | Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 22 November 2023, terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Firli, yang merupakan pensiunan jenderal bintang tiga Polri, diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Meskipun hampir setahun berstatus tersangka, proses penyidikan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum memberikan hasil yang membanggakan.

Penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dua kali, namun kedua kali pula berkas tersebut dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Penyidik berusaha memanggil Firli untuk melengkapi berkas perkara, namun ia tidak hadir dalam dua jadwal pemeriksaan.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa koordinasi dengan jaksa penuntut umum terus dilakukan untuk memenuhi petunjuk yang ada.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, sebelumnya menyatakan komitmennya untuk segera menyelesaikan kasus ini, bahkan menyebutnya sebagai sebuah ‘utang’ yang harus diselesaikan.

Di samping itu, penyidik juga tengah mengusut dua perkara lain yang melibatkan Firli, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang dan pelanggaran Undang-Undang KPK.

Sampai saat ini, puluhan saksi telah diperiksa, dan penyidik masih berencana akan melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum terkait status Firli di kasus-kasus tersebut.

“Nanti untuk memberikan kepastian hukum akan kita lakukan gelar perkara nanti akan kita update berikutnya,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis 31 Oktober 2024.

  • Bagikan
Exit mobile version