Ternyata Tugas Komisioner Bawaslu dan Panwaslih Pilkada Banda Aceh Berbeda

  • Bagikan
Ternyata Tugas Komisioner Bawaslu dan Panwaslih Pilkada Banda Aceh Berbeda. Foto: MITRABERITA

MITRABERITA.NET | Bawaslu Kota Banda Aceh mengundang para wartawan untuk mempererat hubungan baik antara Bawaslu Kota Banda Aceh dengan insan pers, di Seventeen Hotel, Seutui, Banda Aceh, Selasa 3 Desember 2024.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslih Kota Banda Aceh, Ambia Dianda, mengatakan keberadaan media pers sangat membantu kerja kerja Bawaslu Kota Banda Aceh selama pelaksanaan Pemilu.

“Pada saat pemilu kemarin, para jurnalis ini mampu menjangkau masyarakat terhadap apa yang telah kami lakukan, baik dalam upaya pencegahan, hasil penanganan perkara pemilu, bisa diketahui oleh publik secara ramai berkat pemberitaan dari rekan-rekan media,” ujarnya.

Ambia mengatakan, keberadaan media pers sangat penting karena pemberitaan yang dilakukan mudah terverifikasi dan tervalidasi kebenarannya.

Karena itulah, kata Ambia, pihaknya merasa bangga dengan keberadaan media pers yang selalu membantu memberikan informasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak tersesat dengan informasi yang tidak benar alias hoax.

“Selama ini, pemberitaan yang diliput oleh rekan-rekan wartawan di Bawaslu Kota Banda Aceh itu sudah verified semua, sehingga berita yang tersampaikan kepada masyarakat itu berita yang akurat dan terpercaya,” jelasnya.

Beda Tugas Bawaslu dan Panwaslih Pilkada

Dalam kesempatan tersebut, Ambia juga menjelaskan bahwa Panwaslih Banda Aceh yang mengawasi Pilkada 2024 ini berbeda dengan Bawaslu Kota Banda Aceh yang bertugas dalam pemilu legislatif dan presiden kemarin.

“Jadi, memang khusus kita di Aceh ada perbedaan dengan daerah lain. Untuk pengawasan kepemiluan pada saat pemilihan Pileg dan Pilpres kemarin, itu Bawaslu yang melakukan pengawasan, Bawaslu Kota Banda Aceh yang melakukan tugas-tugas pengawasan pemilu,” katanya, menjawab pertanyaan wartawan.

“Namun pada saat Pilkada, itu pengawasan pemilihan kepala daerah itu dilakukan oleh Panwaslih Banda Aceh, karena kita ada undang-undang khusus yaitu Undang Undang Pemerintahan Aceh, karena itu tahapan Pilkada pengawasannya dilakukan oleh Panwaslih Pilkada,” lanjutnya.

Meskipun begitu, pihaknya tetap membuka kantor jika ada yang ingin melaporkan tentang dugaan adanya pelanggaran dalam pemilihan. Setelah menerima laporan, selanjutnya Bawaslu Kota Banda Aceh meneruskan laporan itu ke Panwaslih Banda Aceh untuk ditindaklanjuti.

Ditanya wartawan apakah selama ini ada pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu Kota Banda Aceh, Ambia mengatakan memang ada laporan dari masyarakat.

  • Bagikan