Hukum  

Ternyata Puluhan Terpidana Mati Kasus Narkoba Ditahan di Lapas Lambaro

Ternyata Puluhan Terpidana Mati Kasus Narkoba Ditahan di Lapas Lambaro. Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET | Sebanyak 38 terpidana mati kasus narkotika kini menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro.

Informasi ini diungkap langsung oleh Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, dalam konferensi pers pemusnahan ratusan kilogram narkotika di Mapolda Aceh, pada Kamisc12 Juni 2025.

Kapolda menegaskan bahwa peredaran narkotika di Aceh telah mencapai tingkat mengkhawatirkan dan perlu ditangani secara serius dan menyeluruh.

Menurutnya, vonis mati terhadap pelaku peredaran narkoba harus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini.

“Berdasarkan koordinasi kami dengan Ketua Pengadilan Tinggi, saat ini ada 38 orang terpidana mati kasus narkoba yang ditahan di Lapas Lambaro,” ungkapnya.

Meski telah divonis hukuman mati, eksekusi terhadap para terpidana tersebut hingga kini belum dilakukan.

Kapolda menjelaskan bahwa eksekusi baru dapat dijalankan setelah seluruh proses hukum, termasuk upaya banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK), telah selesai.

“Untuk pelaksanaan eksekusi, tentu harus menunggu seluruh proses hukum berkekuatan hukum tetap. Kita dorong agar ada keseriusan semua pihak agar vonis ini memberi efek jera,” ujarnya.

Jenderal bintang dua itu juga menyoroti pentingnya penindakan menyeluruh, termasuk menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat pelaku.

“Uang adalah urat nadi dalam bisnis haram ini. Maka kita harus menyasar keuangan mereka untuk benar-benar melumpuhkan jaringan narkoba,” katanya.

Kapolda mengungkapkan, Polda Aceh telah menyidik tiga kasus narkotika dengan penerapan pasal TPPU. Dua kasus telah dinyatakan lengkap (P-21), sementara satu kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

Ia menegaskan bahwa narkotika adalah kejahatan serius (serious crime) dan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam masa depan generasi bangsa dan keamanan negara.

Oleh karena itu, Kapolda berharap agar hukuman mati yang dijatuhkan benar-benar dapat dijalankan demi kepastian hukum.

“Jangan sampai vonis mati hanya menjadi catatan di atas kertas. Ini soal keadilan dan efek jera bagi para pelaku,” tegasnya.

Peredaran gelap narkotika di Aceh memang menjadi perhatian serius. Dengan jumlah terpidana mati yang terus bertambah, upaya tegas dan terukur diharapkan mampu menekan laju kejahatan yang merusak masa depan anak bangsa ini.

Editor: Redaksi