Indeks

Taqwaddin: Kehadiran PKY Harus Meningkatkan Kualitas Penegakan Hukum di Aceh

  • Bagikan
Taqwaddin: Kehadiran PKY Harus Meningkatkan Kualitas Penegakan Hukum di Aceh. Foto: MitraBerita 

MitraBerita | Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tinggi Aceh, Taqwaddin, mengapresiasi kehadiran Penghubung Komisi Yudisial (PKY) di Aceh dan menekankan perlunya PKY untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum di Aceh.

Dalam seminar edukasi publik yang diadakan di Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Taqwaddin menyatakan bahwa PKY harus menjadi contoh yang baik dan memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan integritas dan kualitas proses hukum.

Taqwaddin menjelaskan bahwa sesuai dengan mandat konstitusi, Komisi Yudisial (KY) memiliki peran penting dalam proses seleksi calon Hakim Agung serta menjaga etik dan perilaku hakim.

Dengan adanya PKY di berbagai provinsi, rekam jejak calon hakim dapat dideteksi lebih awal, memastikan calon hakim yang terpilih memiliki integritas dan kualitas yang baik.

Taqwaddin juga menyoroti perbedaan antara istilah “menjaga” dan “mengawasi” dalam konteks fungsi KY.

Menurutnya, istilah “menjaga” yang tercantum dalam Pasal 24B UUD 1945 lebih sesuai karena mencerminkan tugas KY untuk memelihara kehormatan dan keluhuran hakim, bukan sekadar melakukan pengawasan yang dapat menimbulkan benturan dengan lembaga lain seperti Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Hakim Ad Hoc ini juga menekankan pentingnya menjaga kemuliaan hakim sebagai pejabat negara yang sering dipanggil “Yang Mulia.” Hakim harus mengedepankan independensi, integritas, dan profesionalitas dalam membuat keputusan agar proses peradilan menjadi lebih berkualitas.

Seminar yang diselenggarakan oleh PKY Aceh ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan dihadiri hampir seratus peserta dari berbagai unsur termasuk Komisi Yudisial, advokat, dan Kejaksaan Tinggi Aceh.

Hasrizal, Koordinator PKY Aceh, membuka acara tersebut dengan tujuan untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang peran PKY dalam meningkatkan sistem peradilan.

  • Bagikan
Exit mobile version