MITRABERITA.NET | Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan menangkap seorang terduga pelaku utama dan penadahnya.
Dalam operasi ini, petugas kepolisian juga berhasil menyita 14 unit laptop yang diduga hasil curian, 8 unit ponsel, serta 7 tabung gas elpiji 3 kilogram.
Terduga pelaku utama, MY (32), warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, diketahui sebagai residivis kasus serupa. Sementara itu, HS (34), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, diamankan sebagai penadah barang curian tersebut.
Wakasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Iptu Julpandi, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menindaklanjuti laporan dari seorang korban, Reva Nurlianti, yang kehilangan barang berharga di rumah kosnya di Gampong Rukoh pada 21 Januari 2025.
“Korban kehilangan laptop, ponsel, dan tabung gas dengan total kerugian Rp 8 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami tangkap di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, pada 13 Februari 2025,” ujar Julpandi dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Selasa 25 Februari 2025.
Dalam pemeriksaan, MY mengakui telah melakukan pencurian dengan modus memantau rumah-rumah kosong sebelum beraksi. Setelah memastikan situasi aman, pelaku membobol pintu belakang rumah korban dan menjarah barang-barang berharga.
“Target pelaku adalah rumah yang sepi dan ditinggalkan pemiliknya,” tambah Julpandi, didampingi Kanit Jatanras, Ipda M Rizky Pratama, dan Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi.
Setelah beraksi, MY langsung menggadaikan barang curiannya kepada HS dengan harga Rp 800 ribu.
“Kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HS di rumahnya serta mengamankan seluruh barang bukti, termasuk laptop yang diduga hasil curian namun belum semuanya dilaporkan oleh korban lainnya,” ungkap Julpandi.
Saat ini, MY dan HS telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.