MitraBerita | Pada Selasa malam, 13 Agustus 2024, Polda Jabar dan Polres Bogor berhasil menangkap AT, suami dari selebgram Cut Intan Nabila, yang terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Suami Cut Intan Nabila ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan saat merencanakan upaya pelarian setelah video tindakan kekerasannya viral di media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bogor.
Brigjen Trunoyudo menyatakan bahwa penyidik akan mengenakan pasal berlapis terhadap AT, yang meliputi Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, Pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Trunoyudo menambahkan bahwa pihak kepolisian akan memberikan dukungan moral dan bantuan trauma healing kepada ibu dan anak-anak korban.
Hal ini penting untuk mencegah dampak jangka panjang terhadap kesehatan jiwa dan mental mereka. “Kami akan memastikan dukungan dan pendampingan kesehatan jiwa bagi korban dan anak-anaknya,” tegas Trunoyudo.