DINAMIKA

Skandal Korupsi Balai Guru Penggerak Aceh: Berkas Tuntas, Sidang Segera Dimulai

×

Skandal Korupsi Balai Guru Penggerak Aceh: Berkas Tuntas, Sidang Segera Dimulai

Sebarkan artikel ini
Jaksa serahkan berkas skandal korupsi Balai Guru Penggerak Aceh. Foto: Dok. Kejari Aceh Besar

MITRABERITA.NET | Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022–2023 resmi memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa 16 September 2025.

Dua terdakwa berinisial TW (49) dan M (45) sebelumnya telah diserahkan bersama barang bukti (tahap II) oleh penyidik ke JPU Kejari Aceh Besar pada Jumat 29 Agustus 2025, di Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Setelah pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, JPU akan menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh majelis hakim,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program strategis di sektor pendidikan, yakni Balai Guru Penggerak, yang semestinya berperan memperkuat kompetensi tenaga pendidik di Aceh.

Namun, alokasi anggaran tahun 2022–2023 justru diduga diselewengkan sehingga berujung pada proses hukum. Dengan pelimpahan ini, proses hukum resmi bergulir di meja hijau.

Publik kini menanti jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk mengungkap peran para terdakwa dan besaran kerugian negara yang ditimbulkan.

Editor: Tim Redaksi

Media Online