MITRABERITA.NET | Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmen dan ketegasan dalam memberantas peredaran narkotika lintas provinsi.
Pada Senin sore 7 Juli 2025, Polres Asahan menggelar Press Release pengungkapan kasus besar narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti sabu seberat lebih dari 31 kilogram, yang berlangsung di halaman depan Mapolres Asahan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, dan turut dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Kisaran, Kejaksaan Negeri Kisaran, Labfor Polda Sumut, BNN Kabupaten Asahan, serta unsur Satres Narkoba dan para awak media.
Empat Kurir Asal Aceh Ditangkap
Berdasarkan Laporan Polisi tanggal 3 Juli 2025, empat kurir asal Aceh berhasil diamankan, masing-masing berinisial MK alias BM (36), Z (26), N (22), dan MN alias B (20).
Keempatnya diketahui membawa sabu-sabu dalam jumlah besar yang rencananya akan diedarkan di wilayah provinsi Sumatera Utara.
“Dari para tersangka, kami mengamankan 21 bungkus sabu dalam kemasan teh Tiongkok, dengan total berat mencapai 21.000 gram atau 21 kilogram,” ungkap Kapolres Afdhal.
Selain narkotika, petugas juga menyita dua unit sepeda motor, empat telepon genggam, dan dua tas sebagai barang bukti pendukung.
Penangkapan keempat pelaku dilakukan di Desa Silo Bonto, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat.
Dari hasil interogasi, diketahui para kurir diimingi bayaran mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 40 juta per pengiriman, tergantung peran masing-masing.
“Mereka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup,” tegas Kapolres.
Total 31,5 Kg Sabu Dihancurkan
Pada kesempatan yang sama, Polres Asahan juga melakukan pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2025.
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 31.536,8 gram atau sekitar 31,5 kilogram, dari empat laporan polisi yang melibatkan 8 tersangka (7 pria dan 1 wanita).
Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan:
- LP 21 Mei 2025: 355,34 gram
- LP 13 Juni 2025: 19.367,6 gram
- LP 17 Juni 2025: 9.858,58 gram
- LP 18 Juni 2025: 1.955,28 gram
Pemusnahan dilakukan dengan pengawasan ketat oleh aparat gabungan dan disaksikan langsung oleh pejabat terkait, sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas.
“Ini bukti nyata keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan atau kembali ke masyarakat,” tegas Afdhal.
Editor: Tim Redaksi