–Tangkap Dua Perempuan dan Satu Laki-laki–
MITRABERITA.NET | Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap praktik Prostitusi Online yang berlangsung secara terselubung di sebuah rumah di Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pada Kamis 1 mei 2025 dini hari.
Tiga orang diamankan dalam operasi tersebut, masing-masing berinisial MS (25) sebagai penyedia pekerja seks komersial (PSK), ISK (28) sebagai PSK, dan MR (26) yang berperan menjemput PSK ke lokasi.
Kasus ini dibuka ke publik melalui konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, di Gedung Serbaguna Wirasatya Polres Lhokseumawe, Senin 5 Mei 2025.
Turut hadir Wakapolres Kompol Salmidin, Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya, Kasi Humas Salman Alfarasi, serta Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe Tgk. Ikhwansyah.
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi daring.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Tipidter diperintahkan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Petugas melakukan teknik penyamaran (undercover buy) dengan memesan layanan PSK melalui WhatsApp kepada tersangka MS.
Modus operandi yang digunakan terbilang sistematis. Tersangka MS menetapkan tarif Rp700 ribu untuk satu kali layanan termasuk sewa kamar.
Setelah uang ditransfer ke akun DANA atas nama MS, petugas diarahkan ke sebuah rumah di Meunasah Blang. Di lokasi, petugas menemukan ISK di dalam kamar dan MR di luar bangunan sebagai pengawas situasi.
Tim kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap ISK dan langsung memburu dua tersangka lainnya yang sempat mencoba melarikan diri.
Ketiganya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Lhokseumawe bersama sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, bukti percakapan digital, bukti transfer uang, satu unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp550 ribu.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MS mengaku telah menjalankan praktik ini sejak Januari 2025 dengan tarif layanan bervariasi antara Rp350 ribu hingga Rp700 ribu.
ISK sendiri mengaku telah bekerja sebagai PSK sejak tahun 2023 dan beberapa kali menerima pesanan melalui MS.
Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 25 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Berdasarkan qanun tersebut, pelaku diancam dengan Uqubat Ta’zir berupa hukuman cambuk hingga 100 kali, denda maksimal 1000 gram emas murni, dan/atau penjara paling lama 100 bulan.
Kasus ini menjadi tamparan keras di tengah pelaksanaan syariat Islam di Aceh, sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik asusila kini tidak lagi terjadi secara konvensional, melainkan telah merambah ke platform digital.
Polres Lhokseumawe menegaskan pentingnya pengawasan ketat dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas yang mencederai nilai-nilai syariat.
Editor: Redaksi