MitraBerita | Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan Aceh, Senin 5 Agustus 2024. Kasus ini diduga sarat korupsi dengan anggaran sebesar Rp43,7 miliar dari APBA yang dipergunakan untuk penanganan Covid-19.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, penahanan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Para tersangka masing-masing berinisial RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan.
Winardy menambahkan bahwa tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejati Aceh, segera dilakukan.
Dalam kasus ini, penyidik mengidentifikasi tiga modus operandi korupsi, yaitu jual beli paket untuk menghindari tender, pekerjaan fiktif, dan pelaksanaan tidak sesuai spesifikasi kontrak.
“Penyidik telah memeriksa 337 saksi, termasuk ahli dari LKPP, Politeknik Negeri Lhokseumawe, dan Kanwil BPKP Aceh,” ungkap Winardy.
Selain menyita dokumen penting dari seluruh tahapan proyek, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp3,28 miliar. Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.