MitraBerita | Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, menyambut baik usulan dari Lembaga Pemerhati dan Advokasi Syariat Islam (LEPADSI) terkait implementasi Syariat Islam.
Dalam pertemuan di Pendopo Gubernur, Kamis 3 Oktober 2024, Pj Gubernur Aceh menegaskan bahwa penguatan Syariat Islam di Aceh sangat penting.
Safrizal menyampaikan bahwa meskipun Aceh adalah satu-satunya daerah yang menerapkan Syariat Islam, harus ada upaya untuk menjadi contoh yang baik.
Ia menekankan pentingnya penerapan Syariat untuk mencegah tindakan kriminal dan asusila di masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Aceh berkomitmen memberikan dukungan penuh, tetapi ia juga menegaskan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga, sangat diperlukan.
“Orang tua memiliki peran kunci dalam mengontrol anak-anak mereka, terutama dalam menghadapi tantangan dari teknologi saat ini,” ungkap Safrizal, merujuk pada meningkatnya kasus narkoba dan kekerasan seksual.
Sebelumnya, Ketua Umum LEPADSI, Azwar Abubakar, mengusulkan sembilan poin materi untuk dimasukkan ke dalam Qanun Grand Design Syariat Islam Tahun 2025-2045, yang sedang dalam proses pengesahan.
Poin-poin tersebut mencakup penguatan aqidah, akhlak, syariah, serta perlindungan anak dan perempuan.
Azwar berharap usulan ini dapat memperkaya Qanun, dan mengajak Pemerintah Aceh untuk membangun kolaborasi dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan syariat.
Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pejabat terkait, termasuk Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan, Kepala Dinas Syariat Islam, serta Kepala Dinas Dayah.