Indeks

Pj Gubernur Aceh Kembali Digugat Terkait Seleksi Calon Kepala BPMA

  • Bagikan
Kantor BPMA. Foto: MITRABERITA/Hidayat

MITRABERITA.NET | Seleksi Kepala BPMA tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Pj Gubernur Aceh Nomor 500/1305/2024 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Kepala BPMA Tahun 2024 masih menjadi polemik di kalangan masyarakat.

Pj Gubernur Aceh kembali digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh salah seorang peserta seleksi yang dinyatakan tidak lulus administrasi.

Dilihat media ini di laman website SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Senin 6 Januari 2025, terlihat perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 2/G/2025/PTUN BNA (6/1/25).

Erlizar Rusli, SH., MH, selaku Penasihat Hukum penggugat membernarkan bahwa perkara tersebut didaftarkan olehnya untuk kepentingan hukum kliennya.

Ia berpendapat banyak kejanggalan yang dilakukan oleh panitia seleksi kepala BPMA tahun 2024, terutama tentang syarat adminitrasi yang dianggap sangat tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 PP 23 Tahun 2015.

“Syarat-syarat tersebut sangat jauh berbeda dengan seleksi kepala BPMA tahun-tahun sebelumnya, sehingga terkesan syarat pendaftaran yang dipersyaratkan panitia seleksi hanya berdasarkan keinginan hati panitia seleksi,” katanya, Senin 6 Januari 2025.

Erlizar mengatakan sebelum gugatan ini didaftarkan ke PTUN, pihaknya sudah mengajukan surat keberatan kepada panitia tertanggal 10 Desember 2024 dengan memberikan tembusan kepada Pj Gubernur Aceh.

“Surat itu terkait perihal permintaan untuk menunda proses seleksi kepala BPMA tahun 2024,” ungkapnya.

Pj Gubernur Aceh Kembali Digugat Terkait Seleksi Calon Kepala BPMA. Foto: Tangkapan Layar

Erlizar mendapatkan bahwa balasan dari pihak panitia seleksi yang suratnya ditanda tangani oleh wakil ketua panitia menginformasikan kliennya dinyatakan tidak lulus administrasi.

“Namun menjadi aneh dari surat balasan tersebut adalah tanggal surat tertulis 12 November 2024 M/10 Jumadil Akhir 1446 H, sehingga menurut hemat kami dari balasan surat ini saja panitia seperti main-main dan asal-asalan dalam bekerja membalas surat kami yang secara nyata dan jelas tertulis 10 Desember 2024, jadi surat balasan panitia seleksi Kepala BPMA maju tanggal dan mundur bulan,” jelasnya.

Erlizar mengaku akan mengirimkan surat kepada Menteri ESDM untuk meminta agar menunda atau membatalkan proses seleksi calon kepala BPMA.

“Karena proses seleksinya terindikasi adanya kepentingan pragmatis mengingat sisa masa jabatan Pj Gubernur Aceh hanya tinggal menghitung hari,” tegasnya.

Di sisi lain, Erlizar berharap Menteri ESDM menghargai proses hukum ini terlebih dahulu dan jangan menetapkan satu nama yang berhak menjadi kepala BPMA sebagaimana surat rekomendasi 3 orang nama dari Pj Gubernur.

  • Bagikan
Exit mobile version