MITRABERITA.NET | Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mencatat pencapaian penting dalam pengelolaan aset daerah dengan menerima 80 sertifikat elektronik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sertifikat ini merupakan bagian dari program Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong transparansi dan tata kelola aset pemerintah yang lebih baik.
Sertifikat tersebut secara simbolis diserahkan Kepala BPN Aceh Besar Dr. Ramlan, SH., MH., kepada Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, di gedung Dekranasda Aceh Besar, di Kecamatan Ingin Jaya, Selasa 7 Januari 2025.
Turut hadir pada kesempatan itu, Asisten III Sekdakab Aceh Besar Jamaluddin, Kepala BPKD Andrea Syaputra, Inspektur Aceh Besar Zia Ul Azmi, dan jajaran pejabat BPN Aceh Besar.
Pj Bupati Muhammad Iswanto mengapresiasi BPN atas kontribusinya dalam mendukung penyelesaian sertifikat tanah sebagai bagian dari program MCP KPK.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Kepala Kantor Pertanahan Aceh Besar beserta seluruh jajaran. Dengan kerja sama yang solid, target penyelesaian 80 Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 2024 berhasil dicapai,” ujarnya.
“Kami optimis pada tahun 2025, jumlah sertifikat yang diselesaikan dapat bertambah signifikan. Sertifikasi ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah, sehingga pengelolaan barang milik daerah dapat semakin tertib dan transparan,” tegasnya.
Iswanto juga mengajak seluruh elemen, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dari tingkat desa hingga kabupaten, untuk aktif mendukung program sertifikasi aset ini.
“Mari kita bersama-sama menyumbangkan tenaga dan pikiran demi memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Aceh Besar. Kepastian hukum atas aset Pemda akan menjadi jaminan perlindungan aset untuk masa depan dan membantu mencegah sengketa di kemudian hari,” katanya.
Ia juga meminta ASN untuk memberikan informasi terkait aset tanah pemerintah daerah yang belum bersertifikat. Hal ini dinilai penting untuk memastikan bahwa semua aset pemerintah terlindungi oleh undang-undang.