Perkuat Akses Disabilitas, Kominfo Siapkan Aturan Layanan KIP Digital

  • Bagikan
Kominfo Siapkan Aturan Layanan KIP Digital. Foto: Kominfo

MitraBerita | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia tengah menggalang dukungan untuk mengimplementasikan Layanan Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) berbasis digital yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Dalam upaya memastikan akses yang setara bagi seluruh warga, terutama mereka dengan kebutuhan khusus, Kominfo telah merumuskan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang mendukung visi ini.

Hasyim Gautama, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, menjelaskan urgensi kebijakan ini dalam Konsultasi Publik RPM Kominfo di Surabaya.

“RPM ini sangat penting untuk memudahkan penyandang disabilitas dalam mengakses layanan komunikasi dan informasi digital,” ujarnya, Jumat lalu.

Penyusunan aturan ini tidak hanya mengacu pada standar nasional, tetapi juga mengintegrasikan standar internasional seperti ISO 400500 dan Web Content Accessibility Guidelines (WCAG).

Gautama menegaskan bahwa hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan dan kemudahan aksesibilitas di semua platform digital yang dikelola pemerintah.

“Kami mengundang partisipasi aktif dari masyarakat, khususnya penyandang disabilitas, dalam menyempurnakan RPM ini. Masukan dari konsultasi publik sangat berharga bagi kami untuk mengoptimalkan regulasi ini,” paparnya.

Lebih lanjut, Gautama menekankan komitmen Kominfo untuk menyelesaikan penyusunan RPM pada tahun 2024. Setelah melalui proses konsultasi publik, regulasi ini akan diharmonisasikan dengan berbagai pihak terkait melalui platform resmi Kominfo.

Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019.

Kedua regulasi ini menegaskan hak penyandang disabilitas untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi dengan mudah melalui media yang diakses.

“Saya yakin, dengan dukungan semua pihak, implementasi RPM ini akan membawa dampak positif yang signifikan bagi inklusi sosial dan kemajuan digital di Indonesia,” tambah Gautama.

Acara konsultasi publik ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur Sherlita Ratna Dewi Agustin, perwakilan dari lembaga pendidikan dan perwakilan satuan kerja yang membidangi kehumasan dari berbagai instansi pemerintah.

Dengan semangat meningkatkan aksesibilitas dan kesetaraan dalam era digital, Kominfo berkomitmen untuk terus bergerak maju dalam memastikan bahwa tidak ada satu pun warga yang tertinggal dalam revolusi teknologi informasi ini.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *