MITRABERITA.NET | Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan bahwa penyidik Polda Aceh masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi wastafel pada Dinas Pendidikan Aceh, yang saat ini kasusnya bergulir di pengadilan.
Saat wawancara dengan media usia konferensi pers akhir tahun Polda Aceh di Aula Gedung Presisi Mapolda Aceh, Senin 30 Desember 2024, Kombes Winardy mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap tiga laporan tersisa.
“Kita sudah mengirim delapan laporan polisi untuk kasus wastafel. Satu untuk laporan polisi dengan tiga tersangka, itu sudah P21 dan tahap dua,” ungkapnya.
Kemudian, kata Winardy , empat laporan polisi dengan empat tersangka masih P19. “Sedang kita penuhi petunjuk dari jaksa, yang akan segera kita kirimkan nanti pada Januari,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Winardy juga mengungkap bahwa ada tiga laporan polisi yang masih tahap penyidikan dan belum ditetapkan tersangka.
Menurutnya, proses penyidikan terus berjalan seperti halnya proses di pengadilan yang terus berkembang. “Jadi, berkembang terus sampai nanti kita tuntaskan,” tegasnya.
Untuk saat ini, lanjut Winardy, pihaknya sudah menetapkan tujuh tersangka, sementara untuk tiga laporan polisi masih tahap penyidikan, belum ditetapkan tersangka.
“Belum kita tetapkan tersangka, tapi masih kita proses. Tiga laporan polisi ini nanti kemungkinan dari penyedia jasa, yang akan kita tetapkan tersangka,” bebernya.
Sementara untuk berkasnya yang masih P19, pihaknya masih terus berupaya memenuhi sejumlah saran dan permintaan dari pihak kejaksaan.