MITRABERITA.NET | Pemerintah Kota Sabang bersama DPRK Sabang menyepakati Rancangan Qanun Kota Sabang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Sabang Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (29/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam, Wakil Wali Kota Sabang Suradji Junus, Ketua DPRK Sabang Magdalaina, unsur pimpinan dan anggota DPRK Sabang, serta jajaran Pemerintah Kota Sabang.
Kesepakatan Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026 ditandatangani bersama pimpinan DPRK Sabang dan Wali Kota Sabang, sebelum rangkaian agenda dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-12 dalam rangka Penutupan Masa Sidang III.
Dalam pendapat akhirnya, Zulkifli menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2026 telah melalui rangkaian pembahasan bersama antara DPRK Sabang dan Pemerintah Kota Sabang. Rancangan qanun tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk dilakukan evaluasi.
“Rancangan Qanun Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2026 ini selanjutnya akan segera kami sampaikan kepada Gubernur Aceh untuk dilakukan evaluasi,” kata Zulkifli.
Zulkifli juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Sabang, khususnya Badan Anggaran DPRK Sabang, Tim Anggaran Pemerintah Kota Sabang (TAPK), serta seluruh kepala OPD beserta jajaran atas kerja sama dan komitmen selama rangkaian pembahasan.
Menurutnya, sejumlah agenda penting berhasil diselesaikan bersama selama Masa Sidang III. Di antaranya pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Sabang Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati dan ditetapkan menjadi qanun, penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBK Sabang Tahun Anggaran 2026, serta persetujuan bersama Rancangan Qanun Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2026.
“Kita telah bekerja sama dan bersinergi dengan baik sehingga dapat menyelesaikan beberapa agenda penting yang telah sama-sama kita sepakati dalam rapat-rapat sebelumnya,” ujarnya.
Dalam proses pembahasan, Zulkifli mengakui adanya perbedaan pendapat dalam penyampaian argumen maupun jawaban atas pertanyaan anggota DPRK. Ia menyebut hal tersebut sebagai bagian dari proses demokrasi dalam merumuskan dan menghasilkan keputusan bersama.
“Saya menyadari dalam proses pembahasan ini tentu ada perbedaan pendapat dalam penyampaian argumen maupun jawaban atas pertanyaan dari anggota DPRK. Namun, semua itu merupakan bagian dari proses demokrasi dalam merumuskan dan menghasilkan keputusan bersama,” katanya.
Zulkifli juga menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Sabang apabila dalam rangkaian pembahasan terdapat kekurangan maupun penyampaian yang kurang berkenan.
“Semua itu tidak lain hanya untuk merumuskan dan menghasilkan suatu keputusan yang terbaik, demi perbaikan dan kemajuan kita bersama untuk pembangunan Kota Sabang yang kita cintai,” jelasnya.
Wali Kota Sabang berharap sinergi antara Pemerintah Kota Sabang dan DPRK Sabang terus terjaga dalam menjalankan amanah dan tanggung jawab bersama, terutama dalam mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Sabang.[]






















