MITRABERITA.NET | Pemerintah secara resmi mengumumkan akan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Keempat perusahaan yang dicabut izinnya tersebut yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers yang berlangsung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa 10 Juni 2025.
“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini,” katanya.
“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ucap Mensesneg.
Editor: Redaksi