MitraBerita | Sengketa tanah di Kabupaten Aceh Tengah yang berlangsung puluhan tahun belum selesai hingga saat ini, memunculkan gejolak di tengah masyarakat.
Masyarakat Desa Kung Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah yang diwakili oleh Reje Dese Kung, Mursid menyesalkan sikap Pemerintah Aceh Tengah karena dinilai berlarut-larut dan belum mampu menyelesaikan perkara tersebut dengan bijak.
Mursid mengungkap, masyarakat yang memiliki hak atas tanah tersebut telah melakukan berbagai upaya, mereka juga memiliki semua dokumen kepemilikan atas tanah itu, termasuk sudah ada rekomendasi dari DPR Aceh dan Gubernur Aceh serta DPRK Aceh Tengah, berdasarkan surat permohonan dari Pj bupati sebelumnya, T Mirzuan.
“Tapi sampai saat ini belum ada penetapan oleh Pemkab Aceh Tengah terhadap tanah milik masyarakat. Padahal berdasarkan surat dari Gubernur Aceh tahun 2023, sudah ada pembagian untuk tanah itu masing-masing 3 hektare untuk Pemerintah Aceh dengan sertifikat hak pakai, 77 hektare untuk Pemerintah Aceh Tengah, dan 42 hektare untuk masyarakat,” sebutnya.
“Tapi sampai sekarang belum ada penetapan dari Pemkab Aceh Tengah, sangat berlarut-larut dan memancing amarah masyarakat. Kami sudah berusaha keras meredam suasana agar tidak terjadi masalah yang lebih parah, tapi kami tidak yakin apakah masyarakat bisa tetap bersabar menghadapi Pemerintah yang terkesan tidak peduli,” sambungnya.
Reje Mursid berharap Pemkab Aceh Tengah segera menetapkan tanah masyarakat seluas 42 hektare sesuai dengan surat yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Aceh. Ia tidak ingin suasana yang sudah lama direndam itu menjadi tidak terkendali dan membuat konflik makin besar antara Pemerintah dengan masyarakat.
“Kata masyarakat, Pemkab Aceh Tengah terkesan sengaja serobot tanah masyarakat, kita tidak ingin ada konflik masyarakat dengan Pemerintah, karena itu kami berharap kepada Bapak Pj Bupati untuk segera menetapkan kepemilikan tanah tersebut, sehingga masalahnya cepat selesai,” harapnya.
Di sisi lain, ada salah seorang warga yang mengaku sebagai pemilik tanah seluas 46 hektare di tanah yang sama, baru-baru ini mengajukan permohonan gugatan ke PTUN Banda Aceh, yang meminta kepada pengadilan untuk membatalkan surat Gubernur Aceh tentang tanah itu.
Penggugat atas nama Buhari (50) mengaku dirinya sebagai ahli waris atas tanah tersebut. Gugatan itu tercatat di SIPP PTUN Banda Aceh pada tanggal 24 Juli 2024, nomor perkara 28/G/2024/PTUN.BNA dengan tergugat Kepala BPN Aceh Tengah.
Sementara itu, Pj Bupati Aceh Tengah, Subhandhy yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, saat dikonfirmasi Wartawan MitraBerita, Senin 16 September 2024, belum ada respon.