MITRABERITA.NET | Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang semula dijadwalkan pada Kamis, 6 Februari 2025, resmi dibatalkan.
Alasan pemerintah pusat menunda pelantikan kepala daerah terpilih karena mempertimbangkan masih adanya sengketa sejumlah kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum terselesaikan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK akan digabung dengan mereka yang ditetapkan melalui putusan sela atau dismissal MK.
“Karena disatukan dengan yang non-sengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan. Kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar,” ujar Tito dalam keterangannya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat 31 Januari 2025 lalu.
Tito Karnavian juga mengusulkan jadwal pelantikan baru antara 18 hingga 20 Februari 2025, namun keputusan final tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden yang menentukan jadwalnya. Saya hanya menyampaikan exercise-nya. Kira-kira 18, 19, 20 (Februari), nanti kita tunggu keputusan beliau,” tambahnya.
Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat pendukung kepala daerah terpilih. Sejumlah kepala daerah terpilih yang sudah bersiap dilantik kini harus menunggu kejelasan dari pemerintah pusat.