Padang Jawa Menang Telak dalam Sengketa Lapangan Bola: Penggugat Dikenai Denda

  • Bagikan
Sengketa tentang lapangan bola di Aceh Barat. Foto: MitraBerita

MitraBerita | Gampong Padang Jawa di Aceh Barat meraih kemenangan dalam sengketa terkait lapangan bola melawan Arafat bin Tgk Razali dan rekan-rekannya, yang menggugat status lapangan bola tersebut.

Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh pada Senin 6 Mei 2024 lalu, menetapkan gugatan para penggugat tidak diterima dan memerintahkan mereka membayar denda sebesar Rp1.722.000,00.

Majelis Hakim mengabulkan eksepsi dari pihak tergugat, Gampong Padang Jawa, sehingga gugatan tidak memenuhi syarat formil dan tidak dapat diterima baik dalam pokok perkara maupun rekonvensi.

Keuchik Miftahul Hadi menggarisbawahi bahwa keputusan ini menunjukkan kebenaran berpihak pada mereka, dan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini secara hukum jika diperlukan.

“Keputusan ini menjadi bukti bahwa kebenaran berada di pihak kami. Kami akan terus menjaga keutuhan dan keharmonisan di Gampong Padang Jawa serta memastikan bahwa segala bentuk tuntutan yang tidak berdasar akan ditanggapi dengan tegas sesuai jalur hukum,” ujar Keuchik Miftahul Hadi, dalam keterangan yang diterima media ini, Ahad 11 Agustus 2024.

Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen Gampong Padang Jawa terhadap integritas dan keadilan hukum, serta menjaga keharmonisan di masyarakat.

Hingga saat ini, para penggugat belum memberikan tanggapan resmi mengenai putusan ini. Sekretaris Gampong, GD Yanta Gawong Kanuri, berharap masyarakat menerima keputusan ini dengan baik dan menjaga kedamaian lingkungan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *