MITRABERITA.NET | Jika sebelumnya masyarakat Pulo Aceh melaporkan masalah dugaan pungutan liar (pungli) dana beasiswa PIP di SMP Negeri 2 Pulo Aceh, kini muncul masalah baru yang diduga juga persoalan pungli.
Pada Selasa pagi 7 Januari 2025, wartawan MITRABERITA.NET mendapatkan sejumlah laporan dari masyarakat di Pulau Breuh, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar.
Warga yang mewakili wali siswa, mengadukan tentang adanya permintaan sejumlah uang oleh Kepala Sekolah, untuk bisa mengambil ijazah mereka di sekolah.
Warga mengeluh dan merasa aneh karena tiba-tiba oknum kepala sekolah SMA Negeri itu meminta sejumlah uang, apalagi beberapa dari mereka mengaku sedang tidak punya uang.
“Masing-masing siswa yang mau mengambil ijazah diminta Rp 50 ribu rupiah,” ungkap salah satu sumber MITRABERITA.NET, via seluler.
Sumber tersebut meminta bantuan kepada wartawan untuk memperingatkan kepala sekolah SMA Negeri tersebut agar tidak melakukan pungli kepada siswa yang sedang tidak punya uang.
“Saat ini banyak yang sedang tidak ada uang, jadi kalau diminta uang juga maka sangat memberatkan,” ujar sumber lainnya.
Menanggapi laporan masyarakat, Wartawan MITRABERITA.NET sebagai bagian upaya mencerdaskan kehidupan berbangsa sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial, mencoba menghubungi Kepala SMA Negeri tersebut.
Kepala SMA Negeri 2 Pulo Aceh, Afkaryadi, yang dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan, memang benar ia mengutip uang kepada masing-masing siswa yang akan mengambil ijazah.
“Tapi sudah ada musyawarah sebelumnya,” kata Afkaryadi kepada wartawan MITRABERITA.NET.
Kata Afkaryadi, dirinya tidak memiliki biaya untuk penulisan nilai-nilai mata pelajaran di lembaran ijazah siswa. Menurutnya, dana BOS juga tidak bisa digunakan untuk urusan Administrasi sekolah.
“Ini untuk biaya penulis nilai pada lembar ijazah siswa. Kalau memang tidak boleh, ke depan saya tidak mau mengurus lagi tentang penulisan nila pada ijazah, karena tidak ada dananya,” kata Afkaryadi.
Setelah mendapatkan tanggapan dari Kepala SMA Negeri 2 Pulo Aceh tersebut, Wartawan MITRABERITA.NET juga meminta pernyataan dari Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis.
Kadisdik Aceh itu menegaskan bahwa tidak ada pengutipan uang kepada siswa yang mau mengambil ijazah mereka. “Waalaikumsalam. Tidak ada biaya. Apakah ada pengutipan di SMA?,” kata Marthunis, tegas!

Tidak lama kemudian, berselang sekitar setengah jam, tiba-tiba Kepala SMA Negeri 2 Pulo Aceh itu menyampaikan kepada Wartawan MITRABERITA.NET bahwa persoalan adanya dugaan pungli kepada siswa sudah selesai.
“Sudah beres, terima kasih ya,” ungkapnya, menggunakan bahasa Aceh, via chat WhatsApp.
Namun, ternyata salah satu warga yang mendampingi siswa saat mengambil ijazah, mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari sosok Kepala SMA Negeri 2 Pulo Aceh itu.
Suwardi, yang mendampingi seorang siswa untuk pengambilan ijazah, merasa seperti mendapatkan perlakuan intimidasi secara psikis.
“Foto copy ijazah yang sudah dilegalisir tidak jadi dikasih ke siswa, karena mungkin kepala sekolah tidak terima dilaporkan ke media,” ungkapnya Suwardi.

Ia berharap Kepala SMA Negeri 2 Pulo Aceh itu segera menyampaikan permintaan maaf, dan memperbanyak sikapnya. “Seharusnya gaji untuk kepala sekolah sudah cukup, jangan meminta lagi ke siswa,” kata Suwardi.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Badan Hukum (YLBH) Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA), Fakhrurrazi SH, yang dimintai tanggapannya terkait pungutan uang kepada siswa saat mengambil ijazah, memberikan jawaban yang tegas.
“Tidak boleh! Tidak boleh kepala sekolah meminta uang kepada siswa yang mengambil ijazah mereka. Kalau ada begitu laporkan saja, itu termasuk pungli dan melanggar hukum,” tegasnya.
Menurut Fakhrurrazi, gaya gaya seperti itu harusnya tidak ada lagi dalam dunia pendidikan di Aceh saat ini. Dia mengatakan, hal hal berbau pelanggaran hukum seperti itu menjadi preseden buruk dalam dunia pendidikan.

“Kalau pun ada permintaan uang kepada siswa, minta saja kepada kepala sekolah itu untuk membuat kwitansi biar jelas uang itu untuk apa, pasti kepala sekolah tidak berani karena itu termasuk tidak pidana,” jelasnya.
Fakhrurrazi pun meminta kepada Kadisdik Aceh untuk memberikan sanksi berat kepada oknum kepala sekolah tersebut.
“Oknum oknum seperti itu mungkin sudah terbiasa melakukan pungli, karena itu kita minta kepada Pak Marthunis selaku Kadisdik Aceh, agar mengusut tuntas dan memberikan sanksi berat. Jangan sampai dunia pendidikan kita yang sedang berbenah malah dirusak oleh oknum tidak bertanggungjawab,” pungkasnya.