MITRABERITA.NET | Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhibuddin memaparkan sejumlah capaian kinerja Kejati Aceh selama tahun 2024, Selasa 7 Januari 2025, yang berlangsung di Aula Kejati Aceh.
Salah satu capaian kinerja Kejati Aceh yang dipaparkan dalam kegiatan konferensi pers tersebut yaitu, Kejati Aceh berhasil menyelesaikan banyak perkara hukum melalui jalur restoratif justice.
Bahkan, Kejati Aceh memperoleh penghargaan sebagai peringkat pertama dengan penyelesaian kasus terbanyak se Indonesia melalui jalur restoratif justice.
Dalam kesempatan tersebut, Plt Kajati Aceh Muhibuddin juga menyampaikan secara tegas bahwa selaku penegak hukum, pihaknya tidak mau main-main dalam menjalankan amanah Negara.
Di hadapan para pejabat Kejati Aceh, Muhibuddin juga menegaskan bahwa tidak boleh ada jaksa yang bermain mata dalam menyelesaikan perkara pidana, baik pidana umum maupun pidana khusus.
“Tidak boleh ada transaksi penanganan perkara pidana umum dan pidana khusus di Aceh. Rekan-rekan wartawan boleh laporkan bila ada temuan permainan kasus di kejaksaan,” kata Muhibuddin.
Ia kembali menegaskan bahwa “jual beli pasal” atau melakukan transaksi untuk menyelesaikan suatu perkara pidana adalah tindakan busuk yang juga bisa dipidana.
“Kalau ada tolong dilaporkan, bangkai itu. Kalau ada tolong laporkan kepada kami. Insya Allah kita wujudkan hukum di Aceh ini benar-benar bersyariat, bukan hanya simbol syariat tapi betul-betul kita laksanakan syariat itu,” katanya.