MitraBerita | Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan mutasi besar-besaran di lingkungan Korps Adhyaksa, mengganti sejumlah pejabat penting di Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah ini diumumkan melalui Surat Keputusan Nomor 180 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 9 Agustus 2024.
Seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin 12 Agustus 2024, dalam mutasi ini, 25 pejabat setingkat eselon II dan 328 pejabat setingkat eselon III mengalami pergeseran.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa rotasi ini merupakan bagian dari kebutuhan organisasi, tour of duty, dan tour of area.
Di antara perubahan signifikan, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung.
Posisi Kuntadi sebagai Direktur Penyidikan digantikan oleh Abdul Qohar, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Jaksa Agung juga menunjuk Basuki Sukardjono sebagai Direktur Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Basuki sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Jawa Timur, yang posisinya kini diisi oleh Setiawan Budi Cahyono, Wakajati Bengkulu.
Selain itu, I Dewa Gede Wirajana dilantik sebagai Kajati Gorontalo, menggantikan posisinya sebagai Wakajati Jawa Barat. Yuni Daru Winarsih, Amiek Mulandari, dan Muhammad Yusfidli juga mendapatkan penunjukan baru, dengan Yuni sebagai Kajati Sumatera Barat, Amiek sebagai Kajati Kalimantan Utara, dan Muhammad sebagai Asisten Umum Jaksa Agung.
Perubahan ini mencerminkan dinamika internal di Kejaksaan Agung dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi serta efektivitas dalam penegakan hukum.