MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Bisa Usung Calon Gubernur Tanpa Kursi di DPR

  • Bagikan
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: dokpri Kompasiana

MitraBerita | Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang memungkinkan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon kepala daerah tanpa harus memiliki kursi di DPRD.

Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Agustus 2024, terkait dengan gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh kedua partai tersebut terhadap Undang-Undang Pilkada, dengan menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Pasal tersebut sebelumnya mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dapat mengusulkan calon kepala daerah, dengan ketentuan memperoleh minimal 25% suara sah.

Dalam amar putusannya, MK juga mengubah ketentuan pada Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Berikut adalah ketentuan baru yang ditetapkan oleh MK:

1. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur:
– Untuk provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa, partai politik harus memperoleh minimal 10% suara sah.
– Untuk provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 juta hingga 6 juta jiwa, persyaratan minimal adalah 8,5%. Ni
– Untuk provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa, persyaratan minimal adalah 7,5%.
– Untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, persyaratan minimal adalah 6,5%.

2. Calon Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota:
– Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik harus memperoleh minimal 10% suara sah.
– Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, persyaratan minimal adalah 8,5%.
– Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa, persyaratan minimal adalah 7,5%.
– Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, persyaratan minimal adalah 6,5%.

Putusan ini diharapkan akan memberikan peluang yang lebih luas bagi partai politik dan gabungan partai politik untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah, serta mengurangi ketergantungan pada kursi di DPRD sebagai syarat pencalonan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *