NASIONALUTAMA

Menunggu Puluhan Tahun, Ribuan Jamaah Haji Gagal Berangkat 2024 Gara-gara Korupsi Kuota Haji

×

Menunggu Puluhan Tahun, Ribuan Jamaah Haji Gagal Berangkat 2024 Gara-gara Korupsi Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
Ribuan Jamaah Haji Gagal Berangkat 2024 Gara-gara Korupsi Kuota Haji. (Foto: Ilustrasi Jamaah Haji/ Liputan6.com)

MITRABERITA.NET | Setelah menunggu antrean hingga puluhan tahun, sebanyak 8.400 jamaah haji gagal berangkat pada 2024 akibat praktik korupsi kuota haji yang kini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa jamaah yang gagal berangkat seharusnya mendapat jatah dari kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi pada musim haji 2024.

Dilansir iNews.id, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota itu semestinya dibagi 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus.

“Seharusnya hanya sekitar 1.600 jamaah mendapat kuota khusus. Namun faktanya, 8.400 kuota reguler justru dialihkan menjadi kuota khusus,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin 25 Agustus 2025.

Asep menambahkan, praktik curang itu membuat ribuan jamaah reguler –yang sudah menunggu antrean lebih dari 14 tahun– harus kembali bersabar dan kehilangan kesempatan berangkat haji pada 2024.

“Artinya ada 8.400 orang jamaah haji yang sudah mengantre lama, tetapi akhirnya tidak berangkat karena tindak pidana korupsi ini. Ini sungguh ironis,” tegasnya.

Menurut KPK, permasalahan tersebut berawal dari pembagian 20.000 kuota tambahan yang diterima Indonesia pada 2024.

Berdasarkan aturan, kuota itu seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Namun, mekanisme itu diselewengkan dengan membagi rata 10.000 kuota untuk jamaah reguler dan 10.000 kuota untuk jamaah khusus.

“Padahal jamaah reguler adalah mayoritas, saudara-saudara kita di seluruh Indonesia yang mendaftar dengan biaya lebih terjangkau. Sementara kuota khusus jumlahnya kecil dan biayanya jauh lebih mahal. Jadi jelas, pembagian 50:50 itu melawan aturan,” kata Asep.

KPK menegaskan, penyelidikan kasus korupsi kuota haji ini merupakan bentuk keberpihakan terhadap jamaah yang sudah menunggu lama demi bisa beribadah di Tanah Suci.

“Penyelenggaraan haji itu pelayanan publik yang sakral, bukan ladang bisnis. Kami berharap praktik-praktik seperti ini tidak lagi terjadi,” tutup Asep.

Editor: Redaksi

Media Online