MitraBerita | Warga Banda Aceh kini dapat mengurus Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) dengan cara lebih mudah berkat layanan baru yang dibuka di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Banda Aceh.
Layanan ini resmi diluncurkan pada Rabu 7 Agustus 2024, oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh Marzuki Ali Basyah dan Pejabat Walikota Banda Aceh Ade Surya, di lantai III Pasar Aceh.
Kerja sama antara BNN Kota Banda Aceh dan pemerintah kota ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat dalam memperoleh layanan SKHPN.
Marzuki Ali Basyah dalam sambutannya menekankan bahwa Aceh merupakan salah satu dari tujuh provinsi prioritas BNN RI, mengingat meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
“Pembukaan layanan SKHPN di MPP Kota Banda Aceh ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba dan memperluas Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL),” ungkapnya.
Sementara itu, Pejabat Walikota Banda Aceh Ade Surya menegaskan bahwa SKHPN adalah bagian dari upaya nyata dalam pencegahan narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Banda Aceh untuk mendukung program ini dan bersatu mewujudkan Aceh Bersih Narkoba,” ajaknya.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan proses pengurusan SKHPN menjadi lebih efisien dan dapat mendukung upaya pencegahan narkoba di kota Banda Aceh.