MitraBerita | Pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Aceh kini kembali memacu proses penyediaan lahan untuk mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Program ini telah dicanangkan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), menunjukkan komitmen serius dalam mendukung perdamaian dan kesejahteraan di Aceh.
Pada Jumat 12 Juli 2024, diadakan rapat koordinasi antara Pemerintah Aceh, Kementerian ATR/BPN, dan berbagai pihak terkait, di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh.
Rapat tersebut dihadiri Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Tuha Peut Wali Nanggroe Aceh, perwakilan Komite Peralihan Aceh, serta unsur DPRA dan Pemerintah Aceh lainnya.
Dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa pengadaan lahan seluas 22 ribu hektar di Kabupaten Aceh Timur telah menjadi prioritas utama di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi dan Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Kami sedang membahas prosedur legalitas pengalihan lahan hutan menjadi lahan produktif untuk kepentingan mantan kombatan,” ujar Darmawan.
Pj Sekda Aceh Azwardi menambahkan bahwa semua pihak sepakat untuk mempercepat tahapan pengadaan tanah tersebut. “Kami siap untuk menyediakan seluruh dokumen yang dibutuhkan Kementerian ATR/BPN,” katanya.
Penyediaan lahan bagi mantan kombatan GAM merupakan komitmen penting yang tercantum dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Langkah ini diharapkan membantu mantan kombatan dalam beradaptasi kembali ke kehidupan sipil, meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarga, serta mengokohkan perdamaian Aceh.
Dengan adanya kerjasama erat antara Pemerintah Aceh, Kementerian ATR/BPN, dan semua pihak terkait, diharapkan proses ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif yang besar bagi masyarakat Aceh secara keseluruhan.