MitraBerita | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang baru-baru ini menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan penyertaan modal Pemko Sabang kepada PT. Pembangunan Sabang Mandiri (PT PSM) pada tahun 2022.
Tersangka yang ditetapkan adalah SM dan AB, yang masing-masing menjabat sebagai Direktur dan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sabang pada periode tersebut.
Tersangka ketiga adalah TRA, yang pada waktu itu menjabat sebagai Kepala dan Dewan Pengawas BUMD Kota Sabang serta kemudian diangkat sebagai Komisaris Utama.
Kasi Intel Kejari Sabang, Filman Ramadhan, menjelaskan bahwa ketiga tersangka terlibat dalam dugaan korupsi terkait pembiayaan penyertaan modal sebesar Rp2,5 miliar yang disetorkan oleh Pemko Sabang.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Huruf A, B ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Namun, penetapan tersangka ini belum diikuti dengan penahanan, yang memicu perhatian dari kalangan masyarakat Sabang. Sejumlah warga mengungkapkan ketidakpuasan mereka, karena para tersangka belum juga ditahan.
“Kami mendesak jaksa untuk memberikan penjelasan mengenai alasan ketiga tersangka belum ditahan. Mereka terlihat bebas berkeliaran, sementara kami menantikan transparansi dan keadilan dalam kasus ini,” ungkap salah satu sumber media ini, Jumat 13 September 2024.
“Tolong tanyakan kepada Jaksa apa alasan para tersangka tersebut tidak ditahan sehingga bebas berkeliaran seperti tidak ada salahnya,” kata sumber lainnya, yang mengharapkan perkara tersebut diungkap tuntas.
Hingga berita ini tayang, belum ada informasi dari Kejari Sabang terkait penahanan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi pada PT PSM Sabang.
Masyarakat Sabang berharap agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan adil. Publik berharap langkah-langkah hukum selanjutnya dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi pelaku korupsi di Sabang.