DINAMIKAUTAMA

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Bantah Klaim Kerugian Negara Rp1 Triliun di Kasus Korupsi Kuota Haji

×

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Bantah Klaim Kerugian Negara Rp1 Triliun di Kasus Korupsi Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok MI)

MITRABERITA.NET | Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024.

Melalui kuasa hukumnya, Gus Yaqut menegaskan klaim potensi kerugian negara sebesar Rp1 triliun yang disampaikan KPK tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena belum didukung audit resmi lembaga berwenang.

Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggaraini Mellisa, menyampaikan keberatan tersebut saat mendampingi kliennya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa 16 Desember 2025.

Ia menilai perhitungan kerugian negara yang disampaikan penyidik masih bersifat asumtif. “Kami menilai klaim tersebut prematur dan tidak berdasar secara hukum,” ujar Mellisa, dilansir Sindonews.

Menurutnya, hingga kini belum ada hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara dalam perkara pembagian kuota haji.

Ia menegaskan, hanya lembaga-lembaga tersebut yang memiliki kewenangan untuk menyatakan dan menghitung kerugian negara.

“Hitungan internal KPK bukanlah dasar hukum untuk menyatakan adanya kerugian negara,” katanya.

Mellisa juga menekankan bahwa kuota tambahan haji tidak berkaitan dengan hilangnya uang negara.

Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelayanan kepada jemaah, dengan sumber pembiayaan berasal dari dana jemaah itu sendiri, bukan dari anggaran negara.

Uang yang dikelola, lanjutnya, digunakan untuk kepentingan pelayanan dan keselamatan jemaah haji, bukan untuk keuntungan pribadi ataupun kelompok tertentu.

“Kerugian negara tidak bisa diasumsikan, tidak bisa potensial loss melainkan factual loss dan harus dibuktikan melalui audit resmi lembaga berwenang, bukan sekadar estimasi,” tegasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa berdasarkan hitungan internal lembaganya, dugaan kerugian negara dalam perkara korupsi kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.

“Jadi angka awal yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp 1 triliun,” ucap Budi pada Senin, 11 Agustus 2025.

Untuk diketahui, KPK masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji 2024. Kasus ini mencuat setelah pemerintah Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

KPK menilai pembagian kuota tambahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Penyelidikan masih berjalan, sementara perbedaan pandangan antara KPK dan pihak Gus Yaqut terkait dasar perhitungan kerugian negara kini menjadi salah satu fokus utama dalam penanganan perkara ini.

Editor: Redaksi

Media Online