Indeks

Mahkamah Syar’iyah Jantho Eksekusi Lahan Dayah Tgk Chik Cot Leupung

  • Bagikan
Mahkamah Syar’iyah Jantho Eksekusi Lahan Dayah Tgk Chik Cot Leupung. Foto: MitraBerita 

MitraBerita | Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho resmi mengeksekusi lahan seluas 1 hektar beserta bangunan yang terletak di Gampong Atek Lam Ura, Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, Rabu 25 September 2024.

Eksekusi ini merupakan bagian dari keputusan hukum yang melibatkan kompleks lembaga pendidikan (dayah) Tgk Chik Cot Leupung, yang sebelumnya dikelola oleh satu gampong.

Ketua MS Jantho, Muhammad Redha Valevi, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan permohonan dari Syahrul Rizal, SH & Associates, yang mewakili masyarakat enam desa di Kecamatan Simpang Tiga.

“Hari ini, kami melaksanakan eksekusi ini setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh tergugat,” ungkap Muhammad Redha Valevi.

Dalam pelaksanaan eksekusi yang dilakukan di lokasi, Redha mengimbau masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan lahan serta bangunan tersebut dengan baik. “Ini bukan tentang kalah atau menang, tetapi lahan ini kini sah menjadi milik masyarakat enam desa di bawah kemasjidan Atek,” tegasnya.

Penetapan eksekusi dibacakan oleh Panitera MS Jantho, Akmal Hakim BS, di hadapan tokoh masyarakat dan warga setempat. “Tanah ini telah dieksekusi berdasarkan putusan MS Jantho dan kini menjadi hak milik enam desa: Ateuk Blang Asan, Ateuk Cut, Ateuk Lamphang, Ateuk Mon Panah, Ateuk Lampeuot, dan Ateuk Lam Ura,” jelasnya.

Syahrul Rizal, selaku kuasa hukum pemohon, menambahkan bahwa lahan ini awalnya merupakan milik Masjid Al Munawwarah yang mencakup enam gampong.

“Tanah ini sebelumnya digunakan untuk kegiatan pendidikan dan panti asuhan anak yatim, yang dikelola oleh Yayasan Teungku Cot Leupung,” katanya.

Namun, seiring waktu, penguasaan lahan berpindah tangan kepada salah seorang tergugat yang mendirikan balai pengajian tanpa sepengetahuan pengurus yayasan.

Pada tahun 2021, informasi muncul bahwa lahan tersebut telah diakui sebagai milik Gampong Ateuk Lam Ura, yang memicu masyarakat untuk menggugat di Mahkamah Syar’iyah.

Setelah melalui proses hukum yang panjang, termasuk penolakan kasasi, masyarakat akhirnya memperoleh hak atas lahan tersebut. “Kami berharap keputusan ini membawa manfaat bagi seluruh masyarakat enam desa,” tutup Syahrul.

  • Bagikan
Exit mobile version