MITRABERITA.NET | Seorang eks geuchik Gampong Seurapong Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, ditangkap dan ditahan polisi karena diduga melakukan korupsi dana desa.
Penyidik Unit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Aceh Besar yang menyelidiki kasus tersebut mengungkap bahwa MA (40), diduga melakukan korupsi terhadap dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020.
Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut terungkap atas laporan masyarakat, yang menganggap eks geuchik MA itu tidak transparan dalam mengelola dana desa.
“MA selaku Keuchik tidak melibatkan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa dan juga mengambil kebijakan sendiri tanpa melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan perangkat desa serta masyarakat Gampong Seurapong,” kata Kasat Reskrim, Kamis 19 Desember 2024.
Kasat Reskrim menjelaskan, MA menguasai sepenuhnya dana desa di Gampong Seurapong, sehingga penggunaan keuangan tidak sesuai peruntukannya sebagaimana tertuang rencana anggaran APBG Gampong Seurapong tahun anggaran 2019 dan 2020.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, terbukti bahwa pengelolaan keuangan Gampong Seurapong tahun anggaran 2019 dan 2020, mengalami masalah, dan negara dirugikan Rp 762.009.762.
“Dalam perkara ini penyidik turut melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar 109.000.000 dan sepetak tanah dengan ukuran 9×70 meter dan dokumen bukti lainnya,” ungkapnya.
MA akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana perubahan atas Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.