Mahkamah Internasional Memutuskan Pendudukan Israel di Wilayah Palestina Ilegal

  • Bagikan
Peta Negara Palestina. Foto: Suara Muhammadiyah

MitraBerita | Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) mengambil langkah besar dengan memutuskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina selama beberapa dekade adalah ilegal dan harus segera diakhiri.

Keputusan ini diumumkan oleh Hakim Ketua ICJ, Nawaf Salam, di Den Haag pada Jumat 19 Juli 2024, yang menyatakan dengan tegas bahwa keberadaan Israel di Wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

ICJ juga memerintahkan Israel untuk segera mengakhiri semua aktivitas pemukiman baru dan menghentikan pengusiran terhadap penduduk Palestina.

“Hakim ICJ menegaskan bahwa kebijakan dan praktik Israel, termasuk pembangunan pemukiman baru dan pembuatan dinding pemisah di wilayah-wilayah tersebut, merupakan upaya menuju aneksasi yang melanggar hukum internasional,” demikian pernyataan Hakim Nawaf Salam.

Reaksi terhadap keputusan ini bermacam-macam. Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mengecam keputusan ICJ tersebut dengan menyebutnya didasarkan pada “kebohongan” dan menegaskan bahwa Israel bukanlah penjajah di tanah air mereka sendiri.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Al-Maliki, menyebut keputusan ini sebagai “saat-saat bersejarah” bagi rakyat Palestina yang telah menderita ketidakadilan selama bertahun-tahun.

Keputusan ICJ ini merupakan bagian dari upaya hukum yang dilakukan Palestina untuk menegaskan hak-haknya di hadapan komunitas internasional. Kini dibuktikan bahwa tindakan Israel selama ini merupakan tindakan Ilegal.

  • Bagikan