MITRABERITA.NET | Penanganan perkara dugaan pengeroyokan terhadap seorang siswa SMA Negeri 3 Banda Aceh memasuki babak baru. Polresta Banda Aceh telah meningkatkan penanganan laporan tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Langkah itu mendapat apresiasi dari kuasa hukum korban, Hermanto, S.H., yang berharap proses hukum selanjutnya berjalan profesional, transparan, dan mampu mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan.
Apresiasi tersebut disampaikan setelah pihaknya menerima pemberitahuan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah dilayangkan ke Polresta Banda Aceh.
Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/736/IX/2026/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 21 September 2026.
Hermanto mengatakan, pihaknya menerima dua surat resmi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa (6/10/2026).
Kedua surat tersebut yakni Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor: B/877/X/RES.1.25/2026/Satreskrim dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/192/X/RES.1.25/2026/Satreskrim.
“Kami mengapresiasi respons cepat dan keseriusan Polresta Banda Aceh dalam menangani laporan klien kami. Peningkatan perkara ke tahap penyidikan menunjukkan adanya komitmen untuk menegakkan hukum secara profesional,” kata Hermanto, Rabu (7/10/2026).
Dengan dimulainya penyidikan, pihak korban berharap penyidik segera melakukan seluruh tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengungkap fakta dan rangkaian peristiwa dalam laporan tersebut.
Kuasa hukum juga meminta agar seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara dapat diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab, kuasa hukum berharap penyidik mengambil langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga korban mendapatkan kepastian dan keadilan,” ujar Hermanto.
Empat kuasa hukum korban, yakni Fadjri, S.H., Hermanto, S.H., Murtadha, S.H., dan Astrid Miranti, S.H., menyatakan akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan penyidik selama proses penanganan perkara berlangsung.
Mereka juga memastikan akan mengawal proses hukum tersebut hingga selesai, sembari menyerahkan proses pembuktian dan penentuan pihak yang bertanggung jawab kepada penyidik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Editor: Redaksi







