KIP Aceh Menyatakan Bustami-Fadhil Tidak Memenuhi Syarat Maju Pilkada 2024

  • Bagikan
KIP Aceh Menyatakan Bustami-Fadhil Tidak Memenuhi Syarat Maju Pilkada 2024. Foto: dokumen KIP Aceh

MitraBerita | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah mengeluarkan keputusan mengejutkan mengenai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi.

Dalam surat resmi KIP Aceh nomor 210/PL.02.2-BA/11/2024, yang diterbitkan pada Sabtu 21 September 2024, KIP Aceh menyatakan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur Aceh dalam Pilkada 2024.

Keputusan ini diambil setelah penelitian menyeluruh terhadap dokumen persyaratan administrasi yang diajukan oleh Bustami-Fadhil.

Dalam surat tersebut, KIP Aceh menyebutkan salah satu faktor utama yang menghambat kelayakan pasangan ini adalah ketidaklengkapan dalam penandatanganan surat pernyataan MoU Helsinki di depan lembaga DPR Aceh.

“Belum pleno penetapan, Insya Allah hari ini penetapan, mohon bersabar,” ujar Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH seperti dilansir Kantor Berita Antara, Ahad 22 September 2024.

Sebelumnya, Bustami sempat menghadiri acara penandatanganan MoU Helsinki pada 12 September 2024, namun tidak diizinkan menandatangani surat itu karena belum ada wakil pengganti setelah calon wakil sebelumnya meninggal dunia.

Sidang paripurna DPR Aceh pun memutuskan untuk menjadwalkan ulang penandatanganan setelah Bustami memiliki wakil baru, meskipun belum ada jadwal tersebut.

Di sisi lain, Tim pemenangan Bustami-Fadhil memutuskan menolak keputusan KIP Aceh dan menegaskan bahwa semua dokumen yang disyaratkan telah dipenuhi, meskipun penandatanganan di depan DPR Aceh belum dilakukan.

Ketua Tim Pemenangan, TM Nurlif, menyatakan, “Kami telah memenuhi seluruh dokumen persyaratan calon sebagaimana disyaratkan oleh perundang-undangan.”

Sebagai informasi, pasangan Bustami-Fadhil didukung oleh lima partai politik, termasuk Nasdem, PAN, Golkar, dan dua partai lokal, dengan total dukungan mencapai 29 kursi di DPR Aceh.

Namun, ketentuan mengenai penandatanganan pernyataan MoU Helsinki diatur dalam Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengharuskan pasangan calon untuk bersedia menjalankan butir-butir MoU tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *