MitraBerita | Polda Aceh menangkap seorang selebgram berinisial NF (18) asal Aceh Jaya yang diduga menjadi promotor judi online. NF ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Winardy, NF resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 2 Juli 2024 lalu, setelah terbukti terlibat dalam promosi dan pengiklanan judi online melalui akun instagram pribadinya.
“Kami telah menyerahkan berkas perkara NF ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh pada hari ini, Rabu, 17 Juli 2024,” ujar Kombes Winardy melalui Kasubdit Siber Polda Aceh, Kompol Ibrahim, Rabu 17 Juli 2024.
Awalnya, kasus ini terungkap dari laporan polisi yang menerima informasi tentang aktivitas promosi judi online yang dilakukan NF melalui platform Instagram.
Setelah diperiksa, NF mengakui bahwa ia menerima tawaran dari sebuah agensi situs judi online melalui pesan langsung Instagram pada Juni 2023.
“NF telah menjadi promotor situs judi online selama setahun dengan bayaran Rp200 ribu per minggu. Total ia telah menerima Rp10 juta selama menjadi affiliator situs tersebut,” ungkap Ibrahim.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit iPhone, satu kartu SIM provider Telkomsel, satu akun Instagram dengan nama geniy_girlss, serta satu perangkat charger handphone.
Atas perbuatannya, NF akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman bagi NF adalah penjara dan denda yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Kasubdit Siber Polda Aceh juga mengingatkan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi para selebgram dan pengguna media sosial lainnya untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti promosi perjudian online.