MITRABERITA.NET | Pemerintah Indonesia terus memperkuat ketahanan dan kedaulatan energi nasional melalui langkah strategis perpanjangan kerja sama dengan sejumlah perusahaan energi global.
Salah satu kebijakan penting yang diumumkan adalah peningkatan kepemilikan saham Indonesia pada PT Freeport Indonesia dari 51 persen saat ini menjadi 63 persen pada tahun 2041.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam keterangannya di Washington DC, Amerika Serikat, Jumat (20/2/2026). Menurutnya, peningkatan saham dilakukan melalui mekanisme divestasi tambahan sebesar 12 persen kepada negara tanpa biaya pengambilalihan.
“Perpanjangannya kita lakukan dengan maksud agar bisa dilakukan eksplorasi di awal dengan menambah 12 persen saham kepada negara. Jadi dilakukan divestasi 12 persen ini tanpa ada biaya apapun,” ujar Bahlil.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam Indonesia memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara, baik dari sisi penerimaan maupun penguatan peran nasional dalam industri pertambangan.
Selain peningkatan kepemilikan saham, pemerintah juga menegaskan bahwa skema perpanjangan kerja sama harus memberikan penerimaan negara yang lebih besar dibandingkan periode sebelumnya. Hal itu dilakukan melalui optimalisasi royalti, pajak, serta kontribusi kepada pemerintah daerah Papua sebagai wilayah penghasil.
Menurut Bahlil, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperluas penciptaan lapangan kerja sekaligus meningkatkan pendapatan negara dan daerah.
“Dengan demikian maka penciptaan lapangan pekerjaan dapat bertambah, yang eksistensi bertahan pendapatan negara juga bertambah, begitupun royalti, PNBB, dan pendapatan daerah,” jelasnya.
Pemerintah juga menekankan bahwa proses ini tidak hanya berfokus pada keuntungan ekonomi jangka pendek, tetapi juga keberlanjutan sektor pertambangan nasional dalam jangka panjang.
Bahlil mengungkapkan bahwa selama dua tahun terakhir pemerintah bersama MIND ID dan Freeport-McMoRan telah melakukan komunikasi dan negosiasi intensif.
Langkah ini penting untuk memastikan keberlanjutan operasi tambang di Papua, mengingat puncak produksi Freeport diproyeksikan terjadi pada tahun 2035.
Ia menjelaskan, sebelum terjadinya gangguan operasional, produksi konsentrat Freeport dapat mencapai sekitar 3,2 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut dihasilkan sekitar 900 ribu ton tembaga serta 50 hingga 60 ton emas.
Setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU), pemerintah dan pihak perusahaan akan melanjutkan pembahasan teknis terkait pemenuhan berbagai aspek administrasi serta rencana peningkatan eksplorasi.
Pemerintah Juga Bahas Perpanjangan Migas
Selain sektor pertambangan, pemerintah juga melanjutkan komunikasi dengan perusahaan energi global ExxonMobil terkait rencana perpanjangan operasi hingga tahun 2055.
Dalam skema tersebut, direncanakan tambahan investasi sekitar 10 miliar dolar Amerika Serikat untuk menjaga dan meningkatkan produksi minyak (lifting) yang saat ini berada pada kisaran 170 hingga 185 ribu barel per hari.
Pemerintah menilai, investasi tersebut penting untuk menjaga stabilitas produksi energi nasional sekaligus memperkuat ketahanan energi Indonesia di masa depan.
Bahlil menegaskan, seluruh proses negosiasi baik di sektor tambang maupun migas dilakukan dengan tetap mengacu pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
“Tentu dalam bernegosiasi kami akan mengedepankan kepentingan negara lebih ke depan karena Pasal 33 UUD 1945, sebagaimana arahan Presiden, kita harus mengedepankan kepentingan negara,” tegasnya.
Kebijakan ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat posisi Indonesia dalam pengelolaan sumber daya alam strategis, sekaligus memastikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat. []
Editor: Redaksi




















