Hukum  

Kejati Aceh Tetapkan Dua Pejabat BGP Aceh sebagai Tersangka Korupsi

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. Foto: MITRABERITA

MITRABERITA.NET | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan dua orang pejabat di Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan BGP Aceh Tahun Anggaran 2022-2023.

Kedua pejabat tersebut yaitu TW, Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh periode 2022 hingga Agustus 2024, dan M, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGP Aceh.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejati Aceh menemukan bukti permulaan yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta barang bukti dokumen terkait.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan perhitungan resmi, dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan BGP Aceh ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,17 miliar. Penyimpangan yang ditemukan meliputi Mark-up dalam pertanggungjawaban keuangan kegiatan fullboard meeting di hotel.

Kemudian, ada dugaan penerimaan cashback oleh pejabat terkait, dan perjalanan dinas fiktif serta dugaan melakukan mark-up biaya penginapan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, dalam kurun waktu dua tahun anggaran, BGP Aceh menerima alokasi dana dari APBN sebesar, masing-masing Rp19,23 miliar pada 2022 (setelah revisi dari Rp22,74 miliar). Selanjutnya Rp57,17 miliar pada tahun 2023.

“Dari realisasi anggaran tersebut, penyidik menemukan adanya manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan, yang menjadi dasar penetapan tersangka,” ungkapnya, Rabu 19 Maret 2025.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TW dan M dijadwalkan untuk pemeriksaan pada 17 Maret 2025. Namun, hanya M yang hadir, sementara TW mengajukan permohonan penjadwalan ulang melalui kuasa hukumnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan fakta baru terkait dugaan penyimpangan anggaran tahun 2024, yang kini telah masuk dalam tahap penyidikan. Kejati Aceh juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk memperluas penyelidikan terhadap kasus ini.

“Kejati Aceh menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dengan temuan baru pada Tahun Anggaran 2024, ada indikasi bahwa praktik korupsi dalam pengelolaan dana BGP Aceh tidak hanya terjadi di periode sebelumnya,” kata Ali Rasab.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana pendidikan, yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kualitas guru dan program sekolah penggerak.

Masyarakat kini menunggu langkah lebih lanjut dari aparat penegak hukum untuk memastikan pertanggungjawaban hukum bagi para tersangka yang menggelapkan uang negara untuk kepentingan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *