Kasus Dugaan Penipuan di Lhokseumawe: Hampir Dua Tahun Belum Ada Kepastian Hukum

  • Bagikan
Yuni Sara. Foto: dokumen untuk MitraBerita

MitraBerita | Yuni Sara, warga Desa Cot Trieng, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, mengungkapkan kekesalannya terhadap penanganan kasus penipuan yang telah dilaporkannya ke Polres Lhokseumawe.

Kasus ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/45/I/2023/Aceh/RES LSMW/Polda Aceh pada 31 Januari 2023, namun hingga kini, belum ada kepastian hukum terkait kasus tersebut.

Dalam pernyataannya yang diterima media MitraBerita, Jumat 6 September 2024, Yuni Sara mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses hukum yang terkesan mandek.

“Saya bersama keluarga hanya bisa menunggu tanpa ada kejelasan mengenai perkembangan kasus ini,” ujarnya.

Yuni Sara juga mengeluhkan kurangnya informasi mengenai apakah pihak penyidik telah memanggil terlapor atau belum atau sudah sejauh mana penyelidikan.

Yuni Sara menambahkan bahwa tindakan penyidik Polres Lhokseumawe membuatnya merasa frustasi dan meragukan integritas penegakan hukum di daerah tersebut.

“Saya merasa seolah-olah kasus ini tidak diproses dengan semestinya. Bahkan, terlapor yang seharusnya bertanggung jawab malah semakin berani bertindak sewenang-wenang,” jelasnya.

Menurut Yuni Sara, masalah semakin rumit dengan adanya tindakan dari pihak terlapor yang menutup akses jalan dan membuang berbagai barang di jalan tersebut.

“Pihak terlapor tidak hanya menutup jalan akses, tetapi juga melakukan tindakan yang mengganggu hak saya sebagai pemilik sah tanah yang telah dibeli,” tambahnya.

Penutupan akses jalan. Foto: dokumen untuk MitraBerita

Yuni Sara juga mengklaim bahwa terlapor diduga telah menggunakan sertifikat tanah yang belum diproses sebagai jaminan kredit di bank, meski sertifikat tersebut seharusnya belum bisa digunakan. Hal ini semakin memperkeruh situasi dan menambah kekhawatirannya.

Dengan adanya situasi tersebut, Yuni Sara sangat berharap kepada Polres Lhokseumawe untuk segera mengambil tindakan tegas agar perkara tersebut jelas sejauh mana perkembangannya.

“Saya berharap kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum. Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, sebaiknya segera dihentikan. Namun, jika sudah ada proses penyidikan, saya memohon agar diinformasikan mengenai status terakhirnya,” pungkasnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum, serta perlunya penegakan hukum yang adil dan cepat agar masyarakat dapat merasa terlindungi dan mendapatkan hak-haknya.

Wartawan MitraBerita telah menyampaikan konfirmasi dan menanyakan perkembangan perkara tersebut kepada pihak kepolisian setempat, namun hingga berita ini tayang belum ada tanggapan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *