KAPPRA Tuntut Penegakan Syariat Islam tanpa Diskriminasi

  • Bagikan
KAPPRA Tuntut Penegakan Syariat Islam tanpa Diskriminasi di Aceh. Foto: Dok. MITRABERITA

MITRABERITA.NET | Kelompok pemuda yang mengatasnamakan diri sebagai Kesatuan Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Aceh (KAPPRA) menggelar aksi damai mendesak penegakan syariat Islam secara tegas dan tanpa pandang bulu di Aceh.

Aksi ini dilakukan di Kantor DPW Partai NasDem Aceh, Jumat 27 Desember 2024, menyusul dugaan pelanggaran moral oleh seorang oknum DPRK Aceh Singkil, yang dinilai mencoreng nilai-nilai syariat dan merusak kepercayaan publik.

Aksi damai itu juga dilakukan di Dinas Syariat Islam Aceh, yang diikuti sekitar puluhan peserta. Mereka menyampaikan aspirasi melalui orasi, spanduk, dan petisi yang berisi tuntutan tegas terkait kasus tersebut.

Dalam kesempatan itu, KAPPRA menyampaikan tiga poin utama yang untuk segera ditindaklanjuti.

Pertama, pemecatan oknum DPRK Aceh Singkil dari Partai Nasdem, karena dianggap melanggar etika dan moral sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2011, yang menyebutkan bahwa anggota partai politik harus menjaga integritas dan nama baik partai.

Kedua, meminta penegakan hukum syariat Islam tanpa diskriminasi, sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 23 Ayat (1), yang menetapkan bahwa pelaku perbuatan mesum dikenakan hukuman cambuk di muka umum.

Ketiga, meminta pengawasan ketat oleh Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, sebagaimana diamanatkan dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 Pasal 13 Ayat (1), yang menegaskan bahwa hukum syariat berlaku adil dan konsisten untuk seluruh lapisan masyarakat.

Koordinator Lapangan KAPPRA, Fazri Ilham mengatakan bahwa Dalam audiensi yang dilakukan di kedua lokasi, KAPPRA juga menyampaikan petisi secara resmi kepada DPW Partai Nasdem dan Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh.

“DPW Partai Nasdem menerima petisi tersebut dan berjanji untuk mengkajinya lebih lanjut. Partai menyatakan komitmen untuk mendukung penegakan hukum yang transparan terkait kasus ini,” katanya.

Dia mengatakan bahwa Dinas Syariat Islam Aceh juga menerima petisi untuk dikaji secara mendalam. “Meski kewenangan penyelesaian kasus dikembalikan kepada Dinas Syariat Islam di daerah, pihak provinsi berkomitmen untuk memonitor dan mengambil langkah tegas berdasarkan hasil kajian,” ungkapnya.

Muhammad Fazri Ilham, selaku Koordinator Lapangan KAPPRA, kembali menegaskan bahwa aksi ini merupakan langkah awal pihaknya dalam perjuangan menuntut keadilan.

“Kami tidak hanya menuntut pemecatan oknum DPRK Aceh Singkil dari Partai Nasdem, tetapi juga menuntut penegakan syariat Islam yang adil untuk semua. Ini bukan sekadar soal individu, tapi tentang menjaga martabat syariat Islam di Aceh. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” katanya pada media ini, Jumat 27 Desember 2024.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan hukum harus berlaku tanpa diskriminasi, baik kepada rakyat biasa maupun pejabat publik. Tindakan tegas dari Partai Nasdem dan Dinas Syariat Islam Aceh diharapkan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Aceh.

KAPPRA juga berkomitmen terus mengawal perkembangan kasus ini. “Sebagai lembaga yang peduli pada nilai-nilai keadilan dan syariat Islam, KAPPRA menyerukan semua pihak, termasuk pemerintah, partai politik, dan masyarakat luas, untuk mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan,” pungkasnya.

  • Bagikan